Home » Oktober 2024, Kemenag Terapkan Big Data Zakat-Wakaf

Oktober 2024, Kemenag Terapkan Big Data Zakat-Wakaf

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
Waryono

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menerapkan Big Data Zakat-Wakaf mulai Oktober 2024 mendatang. Tujuannya, agar pemberdayaan dana zakat dan wakaf optimal sesuai kebutuhan masyarakat penerima.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag, Prof Dr Waryono Abdul Ghafur, dalam diskusi dengan media, di Jakarta, Kamis (23/05/2024).

“Kalau menurut timeline, sebelum Oktober 2024 (Big Data Zakat-Wakaf) sudah jadi sistemnya dan bisa langsung diterapkan. Dan tahun depan, sistemnya sudah berlaku,” ujar dia.

Pemberlakuan Big Data itu, kata dia, diharapkan memiliki tiga hasil. Pertama, agar pelaksanaan pemberdayaan ini tidak over lapping.

Kedua, lanjutnya, agar penyelenggara dapat fokus mengalokasikan zakat dan wakaf secara tepat guna.

Dan ketiga, agar penyelenggara dapat mendidik masyarakat penerima agar kedepannya dapat bertumbuh dan berkembang lebih baik.

“Bagaimana kita sebagai penyelenggara mendidik masyarakat sebagai penerima, tidak selamanya sharing power atau apapun. Tapi bagaimana orang-orang mustahik itu juga tumbuh, berkembang. Sehingga dengan pendampingan kita itu, mereka tidak selamanya menjadi mustahik. Minimal muklas (mustahik naik kelas),” terang Prof Waryono.

Pengukuhan Big Data

Prof Waryono menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait untuk segera mengukuhkan big data zakat-wakaf. Agar tercipta sinergi optimal yang menyajikan data terkini dan dapat dipantau oleh masing-masing instansi terkait.

Baca Juga  Penyuluh KUA Harus Punya Kapasitas Ini

“Kita terus berkoordinasi untuk sampai ke big data, karena selama ini saling jalan sendiri-sendiri, dan tidak saling terhubung,” kata dia.

Dengan koordinasi yang intens, ucapnya, diharapkan setiap tim Informasi dan Teknologi (IT) stakeholders, dapat berkolaborasi dengan baik. Khususnya untuk memantau perkembangan setiap muzzaki dan mustahik di seluruh Indonesia.

“Sehingga kita tahu saat ditanya berapa data Muzzaki. Lalu Muzzaki ada dimana saja? Berapa potensi zakat dari daerah tertentu? Nah itu kami sudah MoU. Salah satunya dengan BI untuk mendapatkan data itu,” ungkap Prof Waryono lagi.

Koordinasi Stakeholders

Ia menyebutkan, stakeholders terkait yang secara intens terus berkoordinasi. Di antaranya adalah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baznas, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan Kemenag.

Selain itu, stakeholders terkait diluar instansi keagamaan, adalah Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional-Agraria, Tata Ruang (BPN-ATR), serta Bappenas.

Seluruh stakeholders itu, katanya lagi, berkoordinasi untuk membangun big data yang terintegrasi.

“Karena terkait dengan ranking sosial ekonomi yang diharapkan menjadi referensi bagaimana kita menyalurkan zakat dan manfaat wakaf,” tambah Prof Waryono.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life