Home » Pansel Tolak Sanggahan 47 Peserta Hasil Seleksi CPNS 2023

Pansel Tolak Sanggahan 47 Peserta Hasil Seleksi CPNS 2023

by Junita Ariani
2 minutes read
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Wawan Djunaedi

ESENSI.TV - JAKARTA

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2023 menolak sanggahan 47 peserta yang mengajukan sanggah.

“Panitia Seleksi menerima 47 sanggahan atas hasil seleksi CPNS Kemenag Formasi Tahun 2023. Setelah dilakukan proses peninjauan dan penelaahan, Panitia Seleksi memutuskan untuk menolak semua sanggahan yang diajukan,” terang Ketua Pansel Nizar di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Bersamaan itu, kata Nizar yang juga Sekjen Kemenag, status kelulusan CPNS pada pengumuman sebelumnya tidak berubah.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyampaikan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kemudian, menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen disampaikan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2024,” jelas Wawan.

Kelengkapan Dokumen

Adapun dokumen yang harus diunggah:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri. Menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

Baca Juga  Pemkab Maros Hibah Lahan untuk Kementerian Agama

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2024;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2024;

Wawan mengatakan, peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri apabila kelengkapan dokumen tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi apabila tidak mengisi DRH maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan  dianggap mengundurkan diri,” tutup Wawan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life