Home » Pelaku Curanmor mati di Sel di Banyumas

Pelaku Curanmor mati di Sel di Banyumas

by Lyta Permatasari
2 minutes read
keluarga pelaku curanmor yang mati dalam sel / IST

ESENSI.TV - Banyumas

Empat oknum polisi dan 10 tahanan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya tersangka pencuri motor di Banyumas, Jawa Tengah.

Empat polisi itu ditahan karena terlibat pengeroyokan Oki Kristodiawan (27) hingga tewas di penjara atau sel tahanan.

Oki merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Selain keempat polisi tersebut, tujuh polisi lainnya juga terlibat dan terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.

Diketahui, Oki merupakan warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

“Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini,” ucap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Kasus tewasnya Oki tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023.

Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023 di RS Margono Purwokerto.

Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.

Baca Juga  60 Kilogram Ikan Olahan Ilegal Dimusnahkan

“Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta  Banyumas, Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana,” beber Kapolda.

Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.

“Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang,” ungkapnya.

Tak hanya anggotanya, polisi menjerat pula 10 orang tahanan yang diduga ikut  melakukan penganiayaan terhadap korban Oki.

10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolda menambahkan, dari kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum.

“Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat,” tandasnya.

Editor : Farahdama A.P

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life