Home » Pelecehan Miss Universe, Komisi III Minta Polisi Turun Tangan

Pelecehan Miss Universe, Komisi III Minta Polisi Turun Tangan

by Administrator Esensi
1 minutes read
Pelecehan Miss Universe Indonesia

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia. Dalam hal ini, Sahroni menegaskan Aparat Penegak Hukum (APH) harus melindungi korban.

“Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, bakal memantau proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia. “Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” ujarnya

Sahroni meminta Polda Metro Jaya memroses semua laporan yang masuk. Diketahui, berdasarkan perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah mengalami pengalaman buruk serupa. “Karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara,” imbuhnya.

Baca Juga  Miris, 12 Anak Alami Pelecehan Seksual di Wonogiri

Legislator Dapil DKI Jakarta III itu menilai pengusutan kasus tersebut penting dilakukan, sehingga menimbulkan efek jera. “Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023, N, melalui kuasa hukumnya, melaporkan yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 atas dugaan pelecehan seksual. Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus tersebut.

Ia mengalami kekerasan seksual  dalam bentuk foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

“Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life