Home » Pelecehan Seksual Pada Anak, KemenPPPA Tindak Tegas Hingga Tuntas

Pelecehan Seksual Pada Anak, KemenPPPA Tindak Tegas Hingga Tuntas

by Administrator Esensi
2 minutes read
Kecam Pemerkosaan Anak Di Sulawesi Tengah, Kemen Pppa Dorong Usut Kasus Hingga Tuntas

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan anak di Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh 11 orang. Dan pemerintah daerah pengampu urusan perlindungan anak untuk mendampingi korban sesuai kebutuhan.

“Kami dari jajaran KemenPPPA mengecam keras kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Sulawesi Tengah. Kami mendorong aparat penegak hukum setempat untuk mengusut kasus hingga tuntas. Agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan memberikan hukuman bagi para pelaku, negara membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual. Ini akan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Nahar.

Lindungi Anak dan Perempuan dari Perspektif Korban

Nahar mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang mengampu urusan perlindungan anak dan perempuan. Gunakan perspektif korban dalam menangani kasus. Hal itu diperlukan untuk menghindari korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma yang berulang.

“KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan kesehatan sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Nahar.

Korban Trauma Secara Fisik dan Psikis

Dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Tengah, Nahar menyampaikan korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik pasca kekerasan seksual terjadi.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, terinfo bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

“KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah. Ini dilakukan untuk pengawalan pendampingan dan pemulihan kesehatan korban. Baik kesehatan fisik maupun psikisnya. Selain itu,  kami juga akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan dapat melanjutkan kehidupannya tanpa rasa takut,” jelas Nahar.

Baca Juga  Peningkatan Kapasitas Kepolisian Tangani Kasus Kekerasan

UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Parigi Moutong telah berkoordinasi mengawal proses hukum. Kini tengah ditangani Polres Parigi Moutong.

Guru dan Kepala Desa Harus Melindungi Anak, Bukan Melecehkan!

Saat ini Polres Parigi Moutong telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap korban. 5 diantaranya sudah ditahan.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik. Mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi.

Serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak. Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Pasal 30 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Adapun restitusi sebagaimana dimaksud berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Editor: Nabila Tias Novrianda

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life