Home » Benarkah MK Terlibat Politik Praktis, Melayani Parpol Penguasa?

Benarkah MK Terlibat Politik Praktis, Melayani Parpol Penguasa?

by Administrator Esensi
3 minutes read
MK bacakan putusan uji materiil terhadap sistem pemilih daftar proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana membuat heboh. Dia membocorkan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional tertutup.

Rencananya, MK akan membacakan hasil keputusan sidang gugatan uji materi (judicial review) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pelaksanaan Pemilu 2024 itu besok Rabu, 31 Mei 2023.

Menurut Denny, dari informasi dan sumbernya patut dipercaya itu MK akan mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi tertutup dari sebelumnya proporsional terbuka.

Perubahan ini menghebohkan jagad politik karena akan sangat merugikan partai-partai kecil yang berjuang untuk meraup suara.

Sistem Proporsional Tertutup Berikan Cek Kosong Pada Parpol

Dalam Sistem Proporsional Tertutup, surat suara hanya menampilkan logo partai tanpa daftar nama calon legislatif (caleg). Nantinya, calon anggota parlemen ditentukan oleh internal partai politik (parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut.

Kemudian, calon anggota lembaga legislatif ditentukan oleh nomor urut. Sehingga, ketika sebuah parpol mengajukan enam orang, tetapi meraih dua suara, maka dua orang di urutan pertama otomatis yang akan mendapatkan kursi.

Sementara itu, pada Sistem Proporsional Terbuka yang sebelumnya berlaku pada Pemilihan Legislatif pada pemilu-pemilu sebelumnya, surat suara memuat data lengkap tiap caleg meliputi logo parpol, nama kader, foto, dan nomor urut.

Pemilih dapat mencoblos atau mencoret kertas (sesuai petunjuk teknis Pemilu masing-masing negara) pada kotak yang berisi nama caleg.

Lalu, penetapan pemilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada di nomor urut tertinggi.

Secara logika akal sehat, sistem terbuka lebih mengandung prinsip demokrasi. Pasalnya, rakyat tidak memberikan cek kosong kepada partai, dan memiliki hak memilih atas setiap individu yang pantas untuk menduduki kursi di lembaga legislatif.

Sementara sistem proporsional tertutup menekankan pada penentuan nama bakal caleg sesuai keputusan pimpinan atau keanggotaan partai politik.

Delapan parpol sudah menyatakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup, karena sangat merugikan demokrasi dan rakyat.

Delapan partai tersebut adalah, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Skandal Politik Terbesar

Dari sini patut diduga PDI Perjuangan memainkan peran untuk menekan MK melalui pengaruhnya kepada presiden. Sebab, Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), adalah adik ipar Jokowi.

Tentu tidak bisa dibuktikan tuduhan seperti ini, namun Presiden sendiri sudah terang-terangan mengakui jika dirinya ikut cawe-cawe dalam urusan politik menjelang Pemilu 2024.

Pernyataan Jokowi itu disampaikan di depan para pemimpin redaksi dan content creator dalam pertemuan di Istana Negara pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga  Update Gempa Garut M6,2, Sebanyak 110 Unit Rumah Rusak

Jokowi menyebut aksi cawe-cawe politiknya itu merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan.

“Ya, dia bilang cawe-cawe enggak melanggar Undang-Undang,” kata Pemimpin Redaksi TV One saat ditemui usai pertemuan di Istana kemarin.

Alasan Jokowi, cawe-cawe, tidak netral, itu lebih kepada bahwa untuk urusan kepentingan nasional, untuk menjaga momentum 13 tahun, menjaga bonus demografi Indonesia agar tidak terjebak dalam jebakan negara dengan penghasilan menengah atau middle income trap.

Bocoran KPU Jauh Hari Sebelumnya

Desain untuk memaksakan sistem proporsional tertutup ini seolah sudah di-orkestrasi penguasa. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sejak jauh hari menyuarakan hal tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tak menampik jika Pemilihan Legislatif dengan sistem proporsional tertutup memiliki beberapa nilai lebih, ketimbang dengan proporsional terbuka.

Salah satu dampak positifnya termasuk bagi kinerja KPU dalam mencetak surat suara.

“Kalau KPU ditanya, lebih pilih proporsional tertutup karena surat suaranya cuma satu dan berlaku di semua dapil, itu di antaranya,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Oktober 2022 silam.

“Kalau ditanya lebih simpel mana mendesainnya, lebih simpel proporsional daftar calon tertutup, karena tidak ada nama calonnya di surat suara. Template-nya sama se-Indonesia Raya,” ujar komisioner KPU RI dua periode itu.

SBY Ingatkan MK Tidak Lewati Wewenang

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, dan juga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai, akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia.

Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK.

“Apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu.

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya.

SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi.

Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia.

Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya.

SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Pendapat SBY benar, bila MK mengubah sistem proporsional menjadi tertutup, maka berlawanan dengan marwah fungsi MK.

Fungsi MK pada dasarnya adalah melakukan penafsiran terhadap konstitusi negara. Mereka menentukan makna, ruang lingkup, dan batasan-batasan konstitusi dalam rangka menjaga kesesuaian hukum dan kebijakan dengan konstitusi.

Penulis: Rusmin Effendy (Pengamat Politik)
Editor: Raja H. Napitupulu/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life