Home » Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka, Tahap I Mulai 12-15 Desember 2023

Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka, Tahap I Mulai 12-15 Desember 2023

by Junita Ariani
2 minutes read
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie,

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M. Proses pelunasan biaya haji khusus ini dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari tanggal 12-15 Desember 2023. Sementara tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari tanggal 26-29 Desember 2023.

Sedangkan untuk kuota haji khusus 1445 H/2024 M, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan berjumlah 17.680 orang.

Jumlah itu terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.

“Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000,” jelas Anna di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Menurut Anna, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.

“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang,” jelasnya.

Untuk daftar namanya kata dia, sudah diserahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih.

“Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” sebut Anna Hasbie.

Baca Juga  Menlu ASEAN Mengawali Serangkaian Pertemuan di Istana Merdeka

Sedangkan untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan diinformasikan kemudian.

Jemaah Haji Khusus Wajib Sebagai Peserta JKN

Menurut Anna, bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus.

Tetapi bagi yang terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna, pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

“Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka,” jelasnya.

Dijelaskannya, jemaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK. Atau kepada Kanwil Kemenag Provinsi domisili.

“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.

Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” ujarnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life