Home » Pemerintah Aceh Cabut Izin Usaha PT BMU dan Minta Selesaikan Kewajiban

Pemerintah Aceh Cabut Izin Usaha PT BMU dan Minta Selesaikan Kewajiban

by Junita Ariani
2 minutes read
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (14/9/2023) mengatakan, izin usaha pertambangan BMU dicabut karena perusahaan terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

ESENSI.TV - ACEH

Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (BMU).

Perusahaan juga diminta untuk membayarkan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, IUP BMU dicabut karena perusahaan terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

“Terhitung mulai hari Kamis, 14 September 2023, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP PT BMU,” kata Muhammad dikutip Jumat (15/9/2023), di Aceh.

Pencabutan IUP PT BMU ini kata dia, dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima hasil evaluasi dan verifikasi faktual. Yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah Aceh.

Muhammad MTA juga menjelaskan berbagai pelanggaran yang dilakukan BMU. Di mana berdasarkan hasil audit, PT BMU terbukti melakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan.

Dalam IUP yang dimiliki, perusahaan ini memberikan izin untuk menambang besi. Namun di lapangan PT BMU terbukti melakukan eksploitasi emas.

Bahkan melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida.

Baca Juga  8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 (1)

Selain itu, sambung Muhammad MTA, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak menemukan setling pool. Atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP PT BMU. Sehingga limpasan udara atau limpasan langsung menuju ke perairan umum.

Selain berbahaya bagi masyarakat di sekitar kawasan eksplorasi ketiadaan kolam pengendapan itu juga mengganggu dan merusak kelestarian alam dan biota yang ada di kawasan tersebut.

Muhammad MTA juga menjelaskan, pencabutan IUP ini tidak menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan berbagai tunggakan PNBP sampai berakhirnya izin. Kepada negara dan daerah, sepanjang kewajiban tersebut belum diselesaikan.

“Dan, PT BMU juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan. Menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan,” ujarnya.

Perusahaan ini juga kata dia, harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan. Baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini diterbitkan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life