Home » Pemerintah Alokasikan DBH Sawit Rp3,4 Triliun, Menkeu: 2024 Diusulkan Rp3 Triliun

Pemerintah Alokasikan DBH Sawit Rp3,4 Triliun, Menkeu: 2024 Diusulkan Rp3 Triliun

by Junita Ariani
2 minutes read
Indonesia mempunyai potensi bioenergi sumber biomassa yang sangat besar yaitu setara dengan 56,97 GW listrik

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit sebesar Rp3,4 triliun yang bersumber dari APBN Tahun 2023. Jumlah tersebut sesuai kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023. Dan, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam APBN 2023, DBH itu dialokasikan sebesar Rp136,3 triliun.  Termasuk di dalamnya DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun.

Untuk mendukung penyaluran DBH Sawit ini, kata Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit.

“Dalam prosesnya, Pemerintah melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR sebagai komisi yang membidangi keuangan,” ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan itu, saat melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dalam RPP, kata Menkeu, alokasi DBH Sawit bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Besaran porsi DBH minimal 4% dan dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun formula pembagian kepada daerah, untuk provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan 20%.

Dengan demikian, kata Menkeu, jika asumsi DBH sebesar 4% maka proporsi provinsi sebesar 0,8%, kabupaten/kota penghasil 2,4%. Dan, proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%. Selain itu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.

“Kita lihat tahun 2022 beberapa bulan PE dan BK itu nol. Sehingga penerimaannya nol, dan yang menjadi sumber dana untuk dibagihasilkan juga menjadi nol. Maka jumlahnya menjadi terlalu kecil. Ada untuk daerah yang mendapatkan sangat kecil. Kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal mereka mendapatkan satu miliar per daerah,” jelas Menkeu.

Baca Juga  Indonesia-Inggris Perpanjang Kerja Sama MENTARI, RI Butuh USD1 Triliun untuk Energi Terbarukan

Sementara itu, perhitungan alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Kemudian, alokasi kinerja dengan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Tahun 2024 Nilai Minimal Alokasi DBH Sawit Sebesar Rp3 Triliun

Sri Mulyani mengatakan, jumlah daerah yang akan menerima DBH Sawit yaitu 350 daerah. Terdiri daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil. Dan, provinsi termasuk empat daerah otoritas baru di Papua.

Penggunaan DBH Sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menkeu.

“Alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya,” jelasnya,

RPP juga kata Menkeu, menyebutkan penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun, yaitu bulan Mei dan Oktober. Masing-masing periode akan disalurkan 50% dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi.

Untuk Tahun 2024 dan selanjutnya, nilai minimal alokasi DBH Sawit diusulkan sebesar Rp3 triliun.

“Kami akan segera menyelesaikan PP ini. Sesuai yang kami sampaikan tadi. Kalau bisa selesai pada bulan April atau awal Mei dan PMK. Edukasi sama sosialisasinya sudah bisa dijalankan, kita juga bisa sesegera mungkin melakukan pembayaran tahap pertamanya,” pungkas Menkeu. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life