Home » Pemerintah Dianggap Tidak Realistis Hentikan Anggaran LPDP

Pemerintah Dianggap Tidak Realistis Hentikan Anggaran LPDP

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota Komisi X Ledia Hanifa Amaliah

ESENSI.TV - JAKARTA

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana menghentikan sementara alokasi anggaran LPDP. Dengan alasan untuk memperkuat pengembangan riset.

Komisi X DPR RI menegaskan, keputusan menghentikan sementara alokasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak memiliki argumentasi yang kuat.

“Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, itu tidak masuk akal,” kata Anggota Komisi X Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangannya, Minggu (28/1/2024) di Jakarta.

Sebab, kata Ledia, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2019 diterangkan bahwa Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.

Maka, jelasnya, alokasi anggaran pendidikan, salah satunya digunakan untuk kebutuhan beasiswa, dan alokasi dana abadi riset yang telah ditetapkan secara terpisah.

Dikatakannya, berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tercantum bahwa LPDP memperoleh mandat untuk mengelola seluruh Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Yang terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan.

Selanjutnya, dalam penyaluran dan penerapannya, LPDP bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemudian dengan Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Ia menyampaikan, jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset di Indonesia seharusnya bukan mengalihkan anggaran LPDP.

Melainkan harus menyusun rencana induk riset nasional. Langkah ini, baginya, krusial karena akan menentukan prioritas program-program riset yang akan diupayakan oleh negara.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut akan Terus Berikan Dukungan ke Palestina

Diketahui, BRIN belum tuntas menuntaskan tugas tersebut sampai saat ini.

“Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir,” ungkapnya.

Anggaran LPDP Telah Dimuat dalam APBN 2024

Ledia juga mengusulkan agar pemerintah pusat melalui LPDP untuk membuka formasi beasiswa magister dan doktoral khusus riset yang menjadi prioritas negara.

Solusi ini, menurutnya, akan mujarab diterapkan dibandingkan mengalihkan sepenuhnya untuk riset.

Dirinya tidak ingin dana abadi riset dan dana untuk beasiswa menjadi tumpang tindih.

“Tetapkan (prioritas program) riset yang diperlukan untuk pembangunan. Ikat orang-orang yang mendapatkan beasiswa riset tersebut untuk terus mengabdi pada negara Indonesia. Bukan mengabdi pada negara lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap mengalokasikan anggaran dana abadi program LPDP.  Pasalnya, alokasi anggaran untuk LPDP tersebut telah dimuat APBN 2024.

Sebagai informasi, dalam APBN 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp25 triliun untuk dana abadi klaster pendidikan.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan keberlanjutan pengembangan pendidikan. Termasuk Dana Abadi Pesantren dan untuk pengembangan riset dan teknologi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life