Home » Pemerintah Diingatkan Segera Terbitkan Aturan UU TPKS, Kekerasan Seksual Ibarat Gunung Es

Pemerintah Diingatkan Segera Terbitkan Aturan UU TPKS, Kekerasan Seksual Ibarat Gunung Es

by Junita Ariani
2 minutes read
Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp 349 T, Satgas TPPU Diminta Kerja Independen - Anggota Komisi XI DPR Willy Aditya/DPR

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah diingatkan untuk segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penerbitan aturan turunan UU TPKS jadi vital lantaran penanganan kasus kekerasan seksual bisa terlaksana optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya dalam rilisnya, Kamis (25/5/2023), di Jakarta.

Willy menyampaikan itu menanggapi peristiwa santriwati yang kembali menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS,” jelasnya.

Diketahui, sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan pondok pesantren.

Modus yang digunakan pelaku adalah membuka kelas pengajian seks khusus untuk santri yang diincar. Pelaku memberi materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri. Dilaporkan usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP.

Seluruh korban juga dijanjikan mendapatkan wajah berseri dan berkah untuk masuk surga oleh pelaku. Willy mengecam tindakan bejat para pelaku tersebut.

“Perbuatan pelaku sangat biadab. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuai ilmu. Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah. Jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan jika ada pengasuh pondok pesantren yang memanfaatkan kepolosan santri/santriwati. Sebab itu, dirinya meminta polisi beserta jajaran penegak hukum menindak tegas para pelaku agar mendapat sanksi setimpal.

Jika ini tidak disikapi dengan serius, ia khawatir kasus kekerasan seksual menjadi lingkaran setan yang tidak ada putusnya.

Baca Juga  Jemaah Haji Diminta Waspadai Penularan MERS-CoV di Tanah Suci

Seperti Gunung Es

Sebagai contoh, sebelumnya, kasus pelecehan seksual di pondok pesantren di Provinsi Lampung terjadi beberapa waktu lalu. Modusnya berupa santriwati diiming-imingi mendapat berkah jika bersetubuh dengan pelaku.

Selain itu, terjadi kekerasan seksual kepada belasan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelakunya adalah pengasuh ponpes.

Hingga saat ini, menurutnya, aparat penegak hukum biasanya menggunakan UU Nomor 1 tahun 2016. Tentang UU Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan seksual di bawah umur.

Menurut Willy, penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya bisa lebih efektif apabila penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam UU TPKS.

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah seperti gunung es. DPR sudah mengesahkan UU TPKS dengan maksimal. Namun masih belum efektif karena aturan teknisnya belum ada. Maka, kami mendesak pemerintah untuk sesegera mungkin menerbitkannya ” ucap Willy.

Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588. Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.

Kemudian Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022.

Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.

Willy meminta komitmen dari Pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunan UU TPKS yang disepakati. Dengan membentuk aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

“Sinergi lintas Kementerian/Lembaga sangat dibutuhkan di sini. Karena UU TPKS menjadi terobosan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual,” jelas Ketua Panja RUU TPKS itu. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life