Home » Pemerintah Diminta Pertahankan DMO Batubara Biar Tarif Listrik Tidak Naik

Pemerintah Diminta Pertahankan DMO Batubara Biar Tarif Listrik Tidak Naik

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan April 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah diminta mempertahankan Domestic Market Obligation atau DMO batubara untuk mencegah terjadinya kelangkaan pasokan dalam negeri.

Ketentuan DMO mewajibkan pengusaha batubara memasok 25% dari total produksinya dengan harga US$70 per ton.

“Perlu diingat bahwa DMO merupakan intervensi Pemerintah untuk melindungi rakyat dari membumbungnya kenaikan tarif listrik,” jelas Fahmy Radhi, ekonom UGM, Rabu (15/2/2023).

Dia mengatakan tanpa adanya DMO, maka PLN harus membayar harga batubara sesuai harga pasar.

Kondisi ini, jelasnya, pasti akan meningkatkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

Permintaan batubara dari sektor kelistrikan diproyeksikan naik signifikan sepanjang 2023 menjadi 161,15 juta ton dari 115 juta ton pada 2022.

Di sisi lain, dia mengakui bagi pengusaha batubara memang lebih menguntungkan melakukan ekspor dengan harga pasar.

Saat ini, batubara di pasar dibandersol diharga US$ 277,05 per ton.

Sedangkan, harga memasok ke PLN hanya US$70 per ton.

Kenaikan HPP Listrik Bebani Rakyat

Fahmy mengatakan kenaikan HPP listrik akan membebani rakyat sebagai konsumen.

Jika tidak menaikkan tarif listrik, alternatifnya Pemerintah harus menaikkan dana kompensasi kepada PLN dari APBN.

Baca Juga  5.592 Rumah Tangga Pra Sejahtera di Cianjur Nikmati Sambungan Listrik Gratis

“Berapa pun harga batubara di pasar dunia, pengusaha batu bara harus tetap patuh memasok kebutuhan batubara bagi PLN sesuai dengan DMO,” paparnya.

Dengan demikian, lanjut Fahmy, krisis batubara, yang berpotensi menyebabkan pemadaman listrik beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi.

Lebih jauh, dia mengatakan intervensi Pemerintah melalui DMO merupakan amanah UUD 1945 yang mengoptimalkan batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

DMO batu bara tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri.

Dia melanjutkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada Januari 2023 turun menjadi US$ 305,21 per ton.

Pada Februari 2023, HBA kembali diturunkan menjadi US$ 277,05 per ton.

“Dengan harga batubara yang masih bertengger tinggi, pengusaha batubara tentunya akan memprioritaskan untuk mengekspor produksi batubara,” terangnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life