Home » Pemerintah Evaluasi Penempatan dan Pelindungan PMI

Pemerintah Evaluasi Penempatan dan Pelindungan PMI

by Junita Ariani
2 minutes read
Menaker Ida mengatakan, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI (pekerja migran Indonesia). Evaluasi dilakukan pada seluruh proses penempatan dan pelindungan.

Sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang komprehensif.

“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Jumat (29/9/2023), di Jakarta.

Evaluasi yang dilakukan Pemerintah di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end.

Yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran. Optimalisasi pelindungan PMI, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik, perluasan lokasi pelayanan di Bandara.

Selanjutnya, Pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara. optimalisasi Pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri.

Dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor, serta pilot Plan Penataan Penempatan PMI di 6 Provinsi. Yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut.

Baca Juga  Menaker Terbitkan Aturan Baru bagi PMI, Cek Iuran dan Manfaatnya

“Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Regulasi Penempatan PMI

Terkait regulasi, Ida mengatakan, hal yang dilakukan di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018. Tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

Kemudian mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ida menjelaskan, perubahan Kepmenaker 291 berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Dan, persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 sudah berakhir. Sehingga proses penempatan PMI akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,” katanya.

Ida menambahkan, saat ini pihaknya juga terus melakukan Perluasan dan Penguatan Kerja sama bilateral, Regional dan Multilateral, dengan beberapa negara Timur Tengah.

Seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life