Home » Penangkapan Petani di IKN, Aktivis: Pemerintah Selalu Represif saat Amankan Proyek Strategis Nasional

Penangkapan Petani di IKN, Aktivis: Pemerintah Selalu Represif saat Amankan Proyek Strategis Nasional

by Nazarudin
2 minutes read
Bilah Patung Burung Garuda di IKN

ESENSI.TV - JAKARTA

Penangkapan sembilan orang petani yang dituduh mengancam pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dianggap berlebihan dan sewenang-wenang. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Nanang Avianto melepaskan sembilan petani yang ditangkap. 

Penangkapan itu menurut Isnur tidak sah, karena dilakukan secara tidak manusiawi, sewenang-wenang dan tidak disertai surat penangkapan. 

“Mendesak Polda Kaltim untuk melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap,” ujar Isran dalam siaran pers. 

Tuduhan Mengancam Proyek Pemerintah

Sembilan orang petani dari kelompok tani Saloloang ini ditangkap pada Sabtu (24/2). Tuduhannya adalah mengancam pekerja proyek bandara udara yang dibangun di satu kawasan di Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, dan Kelurahan Jenebora di Kecamatan Penajam. 

Menurut polisi pada Jumat (23/2) sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan meminta mereka menghentikan pekerjaan disertai ancaman. Keesokan harinya sekelompok orang ini kembali mendatangi para pekerja proyek dengan membawa senjata tajam dan meminta menghentikan pekerjaan. 

Setelah ada laporan ke Polres Penajam Paser Utara,  polisi menindaklanjuti dengan penangkapan dengan mengenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951 ihwal ancaman disertai dengan penggunaan senjata tajam.

Menurut Isnur, para petani itu sedang mempertahankan hak atas tanah yang selama ini digarap. Mereka dilindungi hukum dan sah secara konstitusional. 

Baca Juga  Bansos, Pengentasan Kemiskinan atau Tujuan Politik?

“Mereka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM,” tutur dia.

Upaya Menekan Masyarakat

Edi Kurniawan, aktivis Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan penangkapan para petani ini adalah upaya sistematis untuk menekan masyarakat. 

“Praktek seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat,” ujar Edy dikutip dari BBC News Indonesia.

“Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).”

Edy mencontohkan beberapa kasus sebelumnya yakni di Rempang, Kepri dan kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan.

“Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim,” sambung Edy Kurniawan.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur khawatir kejadian penangkapan akan terus berulang selama pembangunan di Ibu Kota Negara Nusantara.

Mereka sudah pernah mendampingi warga Desa Telemow yang harus tergusur dari lahannya karena Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. 

“Tinggal tunggu waktu saja,” ujar Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life