Home » Penghapusan Skripsi, Kemendikbudristek Diingatkan Buat Aturan yang Jelas

Penghapusan Skripsi, Kemendikbudristek Diingatkan Buat Aturan yang Jelas

by Junita Ariani
1 minutes read
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan Kemendikbudristek agar membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan skripsi bagi mahasiswa.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek diingatkan untuk membuat aturan yang jelas dan baku. Hal itu terkait penghapusan skripsi, tesis, dan disertasi bagi mahasiswa.

Pasalnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik dalam implementasinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi melalui rilisnya, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah (untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus. Dan, mana yang belum bisa,” jelasnya.

Diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi, tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan.

Sehingga, kampus memiliki otonomi tersendiri untuk menentukan apakah tetap menggunakan skripsi, proyek, atau prototipe. Di mana, setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Baca Juga  PR Pemerintah Masih Banyak, Illegal Fishing Belum Tertangani Dengan Baik

Kebijakan baru itu sendiri diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Jika ditilik, Kemendikbudristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan ini di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi.

Maka dari itu, perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Walaupun begitu, Dede menegaskan perlu ada aturan yang tegas dan jelas.

Baginya, hal ini krusial guna meminimalisir kesalahan dalam setiap proyek atau prototipe yang dibuat mahasiswa.

Terakhir, ia mendorong Pemerintah Indonesia agar melakukan sosialisasi secara masif ke perguruan tinggi terkait perubahan kebijakan mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa.

“Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya. Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life