Home » Polisi Kebut Proses Hukum Kasus Dugaan Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Polisi Kebut Proses Hukum Kasus Dugaan Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Polisi Kembali Panggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang/Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun kemarin, Selasa (25/7/2023).

Pemeriksaan delapan saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Delapan orang (diperiksa),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Rabu (26/7/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023.

Setelah memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.

Yakni, kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga  Besok, MUI Akan Finalisasi Fatwa Tentang Al-Zaytun

Laporan NII Crisis Center

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya, Polisi periksa saksi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Diketahui, proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), terus berlanjut oleh Bareskrim Polri.

Saat ini, Polri tengah mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan nama Panji.

Bareskrim Polri juga telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait.

Kegiatan ini untuk melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020 terkait kasus ini.

Selain audit tersebut, Polri juga akan menyelidiki dugaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak Al Zaytun atau afiliasinya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life