Home » Besok, MUI Akan Finalisasi Fatwa Tentang Al-Zaytun

Besok, MUI Akan Finalisasi Fatwa Tentang Al-Zaytun

by Addinda Zen
2 minutes read
Rekening Panji Gumilang Mahfud MD

ESENSI.TV - JAKARTA

Finalisasi fatwa terkait kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan segera dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan. Ia menyampaikan besok (11/7) akan difinalkan di rapat pimpinan.

“Belum (ada info terbaru), karena besok dibahas atau difinalkan di rapat pimpinan,” jelasnya, dikutip dari Kompas.

Rencana keputusan fatwa MUI terkait Al-Zaytun telah diungkap Ketua Tim Peneliti MUI dalam kasus Al-Zaytun, Firdaus Syam. Ia menyebut akan segera mengumumkan fatwa yang berhubungan dengan pelanggaran Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Fatwa ini disusun berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tim peneliti MUI. Fatwa MUI ini akan disusun sebagai fatwa yang kemungkinan terkait dengan penodaan agama Ponpes Al-Zaytun.

“Itu nanti Komisi Fatwa yang akan memutuskan, apakah termasuk klasifikasi penodaan, penyesatan, atau penyimpangan, atau masuk dalam wilayah mempermainkan agama dan ajaran agama,” ujar Firdaus Syam.

MUI Telah Menggelar Rapat

MUI diketahui telah menggelar rapat mengenai kasus dugaan penistaan agama ini. Salah satu yang menjadi agenda rapat tersebut adalah mendengar laporan tim pengkajian yang sudah dilaksanakan. Setelah itu akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan tindak lanjutnya.

Baca Juga  Proses Hukum Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama Jalan Terus

Poin-poin dalam agenda rapat MUI sudah dikonfirmasi kepada Panji Gumilang. Sementara itu, poin lainnya didapatkan dari sumber lainnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr KH Asrorun Niam Sholeh.

“Salah satu sumber konfirmasi langsung ke Panji, akan tetapi itu salah satu saja, ada sumber-sumber lain yang kemudiaan digali oleh tim dan tadi juga sudah dilaporkan,” ungkap Kiai Niam.

Status Panji Gumilang Masih Saksi

Panji Gumilang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan terlapor. Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga perlu melakukan pengujian terhadap barang bukti yang ada.

Jumlah saksi yang saat ini dalam proses pemeriksaan yaitu berjumlah 19 orang. Rencananya, pekan depan penyidik akan memeriksa saksi ahli. Dijelaskan, saksi ahli ini berasal dari sejumlah pihak, mulai dari ahli agama Islam, sosiologi, hingga ITE.

Sebelumnya, pada Senin (3/7), Panji Gumilang telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terkait kasus penistaan agama. Pemeriksaan Panji Gumilang berjalan selama 8 jam. Panji menyebut, ada 30 pertanyaan yang diajukan pada dirinya dari penyidik.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life