Home » Politisi Golkar Pertanyakan Rencana Presiden Evaluasi TNI di Ranah Sipil

Politisi Golkar Pertanyakan Rencana Presiden Evaluasi TNI di Ranah Sipil

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden RI Joko Widodo akan melakukan evaluasi jabatan perwira TNI yang ditempatkan di ranah sipil. Usulan tersebut disampaikan pasca ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/7/2023).

“Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan ‘semua akan dievaluasi’ ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ,” kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/8/2023), di Jakarta.

Menurutnya, evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut pula revisi undang-undang (UU). Sebab, penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pasal 47 UU TNI, lanjutnya, juga mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.

Begitu juga dengan pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional. Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan,” tuturnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan, apakah konteks evaluasi yang dimaksud lebih terkait kepada persoalan ‘hukum’ dan penyelewengan anggaran.

Baca Juga  Hitung Cepat Prabowo-Gibran Menang Telak, Saiful Mujani: Sosok Jokowi Sangat Kuat

Sehingga, di kemudian hari tidak kembali terjadi apa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK

“Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi. Dan, memastikan koordinasi antar lembaga negara bisa berjalan dengan baik,” kata Christina.

Kepala Basarnas Tersangka Suap

Sebelumnya, Rabu (26/7/2023), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI, karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer. Yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

KPK, beberapa hari setelah protes itu pun, mengaku khilaf dan menyerahkan kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI.

Adapun pada Senin (31/7/2023), Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap. Bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).

Keduanya disangkakan dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life