Home » Polri Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Biar Kapok

Polri Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Biar Kapok

by Ale Luna
1 minutes read
Polri Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Biar Kapok/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Bareskrim Polri bakal melakukan tindakan tegas dengan miskinkan bandar narkoba yang tertangkap. Polri juga menyatakan perang terhadap narkoba.

Hal ini menyusul terungkapnya peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Para bandar yang ditangkap akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar bisa dimiskinkan.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam keterangannya, dilansir laman resmi www.humas.polri.go.id, Kamis (14/9).

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, pihaknya dalam proses tersebut juga berkoordinasi dengan instansi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” kata dia.

Baca Juga  Polri Turunkan 434.197 Personil Amankan Pemilu 2024

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.

Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life