Home » Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

by Ale Luna
1 minutes read
Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay

ESENSI.TV - JAKARTA

Dittipidum Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim bekerja ke Myanmar. Kedua tersangka yakni Anita Setia Dewi (ASD) dan Andri Satria (AS).

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Selasa (9/5/2023).

“Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Baca Juga  Bertemu Jokowi, Komunitas Melayu-Banjar Dukung Pembangunan IKN

“(Periksa) 5 orang terkait LP yang sudah ada,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Secara paralel pada hari ini, kata Djuhandhani, pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.

“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya diketahui, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Informasi lain terkait Polri bisa diakses di laman resmi www.polri.go.id.*

 

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life