Seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah resmi dibuka pada 21 Desember lalu. Dikutip dari Tempo.co (23/12) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrassi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa formasi mengacu pada kebutuhan masing-masing kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah.
Terdapat 523 formasi tersedia untuk para pelamar lulusan D3 sampai S3. Formasi tersebut kemudian akan ditetapkan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Selain itu, proses rekrutmen juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun dan untuk pemenuhaan SDM yang bertujuan untuk mendukung program strategis nasional dengan pertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.
Tata cara pendaftaran PPPK adalah sebagai berikut:
- Dilakukan secara daring (online) melalui https://sscasn.bkn.go.id/
- Menggunakan NIK sesuai KTP
- Tanggal pendaftaran 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023
Ketersediaan informasi dari tiap instansi dapat diakses secara resmi di SSCASN BKN pada menu “Layanan Informasi”. Pelamar yang sudah mendaftar harus menunggu pengumuman akan masuk tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023.
Editor: Addinda Zen