Ekonomi

Puteri Komarudin: RPP DBH Sawit Terobosan yang Sangat Dinantikan

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit sebagai instrumen untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan, DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya. Terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar yang turut memperjuangkan DBH Sawit pastinya menyambut baik RPP ini. Karena keberadaan perkebunan sawit masih belum memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasilnya,” ungkap Puteri.

Puteri mengatakan, RPP DBH Perkebunan Sawit sebagaimana amanat Pasal 123 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

DBH Perkebunan Sawit kata dia, merupakan dana yang disalurkan kepada daerah. Berdasarkan pendapatan dalam APBN yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan sumber dana DBH ini nantinya berasal dari pungutan ekspor dan bea kelua kelapa sawit.

Dengan porsi pembagian minimal 4 persen serta dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

DBH untuk Pembangunan Infrastuktur

Menurut Sri Mulyani, salam APBN 2023, DBH sawit yang sudah diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah. Karena pungutan ekspor dan bea keluar ini sangat bergantung pada harga dan tarif, pihaknya mengusulkan untuk diterapkan batas minimum alokasi per daerah.

“Nantinya penggunaan DBH ini terutama untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan,” urai Menkeu Sri Mulyani.

Puteri berharap instrumen DBH Sawit ini nantinya bisa semakin mempercepat pembangunan daerah serta mendukung kesejahteraan petani sawit rakyat.

“Selain untuk pembangunan infrastruktur, kami berharap DBH ini nantinya juga digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung kepada petani sawit. Karena bagaimanapun banyak petani sawit yang masih memerlukan dukungan afirmasi dari pemerintah. Baik untuk pupuk, bibit, hingga pelatihan,” lanjut Puteri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Politisi dari Fraksi Golkar ini berpesan agar RPP DBH Sawit ini nantinya juga segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis yang rinci dan jelas.

Supaya bisa menjadi acuan bagi daerah untuk menjalankan penggunaan DBH ini. Sekaligus untuk mengurangi distorsi di lapangan.

“Kami harap pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif ke seluruh daerah penerima DBH ini. Sehingga ketentuan ini dapat dipahami dan diimplementasikan sebaik mungkin,” tutup Puteri. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dukung Penjual Kopi Keliling, Kapal Api Group Sumbang 1M

Kapal Api Group telah mengumumkan komitmennya untuk mendukung para pedagang kopi keliling dengan menyumbangkan dana…

7 hours ago

ISEI Fasilitasi Sosialisasi LPS – Industri Asuransi

Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) memfasilitasi upaya sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan…

7 hours ago

Barisan Muda Kosgoro Agendakan Solidarity Sport Festival 2024 Pasca PON Sumut-Aceh

Barisan Muda Kosgoro 1957 (BMK 57) mengagendakan Solidarity Sport Festival (SSF) 2024 setelah perhelatan Pekan…

8 hours ago

Survey: 45% Orang Tua Rela Mengutang demi Disneyland

Berdasarkan sebuah survei terbaru oleh Lending Tree, sebanyak 45% orang tua rela berutang demi membawa…

9 hours ago

Kemenpora adakan Kejuaraan Antar Kampung

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menggelar Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) 2024 sebagai upaya mendorong…

11 hours ago

Taman Safari Buka Suara: Kuda Nil diberi Makan Plastik

Mengutip dari akun instagram @indozone.id, Taman Safari Indonesia (TSI) di Puncak Bogor baru-baru ini mendapat…

13 hours ago