Indonesia mempunyai potensi bioenergi sumber biomassa yang sangat besar yaitu setara dengan 56,97 GW listrik. foto: dok
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit sebagai instrumen untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan, DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya. Terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar yang turut memperjuangkan DBH Sawit pastinya menyambut baik RPP ini. Karena keberadaan perkebunan sawit masih belum memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasilnya,” ungkap Puteri.
Puteri mengatakan, RPP DBH Perkebunan Sawit sebagaimana amanat Pasal 123 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
DBH Perkebunan Sawit kata dia, merupakan dana yang disalurkan kepada daerah. Berdasarkan pendapatan dalam APBN yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan sumber dana DBH ini nantinya berasal dari pungutan ekspor dan bea kelua kelapa sawit.
Dengan porsi pembagian minimal 4 persen serta dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Menurut Sri Mulyani, salam APBN 2023, DBH sawit yang sudah diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah. Karena pungutan ekspor dan bea keluar ini sangat bergantung pada harga dan tarif, pihaknya mengusulkan untuk diterapkan batas minimum alokasi per daerah.
“Nantinya penggunaan DBH ini terutama untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan,” urai Menkeu Sri Mulyani.
Puteri berharap instrumen DBH Sawit ini nantinya bisa semakin mempercepat pembangunan daerah serta mendukung kesejahteraan petani sawit rakyat.
“Selain untuk pembangunan infrastruktur, kami berharap DBH ini nantinya juga digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung kepada petani sawit. Karena bagaimanapun banyak petani sawit yang masih memerlukan dukungan afirmasi dari pemerintah. Baik untuk pupuk, bibit, hingga pelatihan,” lanjut Puteri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).
Politisi dari Fraksi Golkar ini berpesan agar RPP DBH Sawit ini nantinya juga segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis yang rinci dan jelas.
Supaya bisa menjadi acuan bagi daerah untuk menjalankan penggunaan DBH ini. Sekaligus untuk mengurangi distorsi di lapangan.
“Kami harap pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif ke seluruh daerah penerima DBH ini. Sehingga ketentuan ini dapat dipahami dan diimplementasikan sebaik mungkin,” tutup Puteri. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Pemerintah Indonesia telah menetapkan skema pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI yang akan dilaksanakan pada tahun…
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan skema murur (melintas) yang diterapkan pemerintah Indonesia, berjalan lancar.…
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menargetkan, jumlah pelaku ekonomi kreatif diatas…
Pemerintah, melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun untuk…
Mengelola dan menyimpan daging qurban dengan benar sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan konsumsinya.…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengendalikan inflasi dengan menerapkan strategi kebijakan 4K.…