Home » Ragam Respon Regulasi Baru Barang Bawaan Luar Negeri

Ragam Respon Regulasi Baru Barang Bawaan Luar Negeri

by Addinda Zen
2 minutes read
Barang Bawaan Luar Negeri

ESENSI.TV - JAKARTA

Perbincangan mengenai aturan Kepabeanan mengenai barang bawaan ke luar negeri terus bergulir di tengah masyarakat. Dikutip dari laman Bea Cukai Kemenkeu, Kamis (28/3), regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri ini telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.

Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Regulasi ini disebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya.

Kritik Masyarakat

Meski begitu, kenyataan di lapangan justru menuai banyak kritik dari masyarakat yang melakukan perjalanan masuk dan ke luar negeri.

Beberapa waktu lalu, pengguna sosial media X mengeluhkan aturan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi adalah barang tekstil jadi. Kategori tersebut meliputi selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.

Pada regulasi terbaru, setiap penumpang hanya boleh membawa barang tekstil jadi sebanyak 5 potong/item per orang. Pembatasan ini dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, barang seperti pembalut maupun pampers tidak dapat diperkirakan kebutuhannya.

“Yang aneh itu membatasi personal hygiene items (popok, pembalut, dll). Anda cowok enggak pernah menstruasi, saya ngerti. Tapi in-line sama peraturan absurd kaya gini lebih absurd lagi,” tulis pengguna X.

“Pembalut saja diurusin berapa banyaknya yang harus dibawa, ketahuan banget yang bikin peraturan bukan perempuan. Karena kalau yang buat peraturan itu perempuan, believe me they never make this because they know,” tanggapan pengguna X lainnya.

Respon Kementerian Terkait

Keluhan ini turut sampai ke telinga para elit kementerian. Salah satunya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menyoroti perbincangan mengenai regulasi barang bawaan ini. Terkait pembatasan bawaan pembalut, Zulhas menyatakan tidak akan merivisi poin tersebut.

Menurut Zulhas, warga negara yang baik wajib membayar pajak setelah membeli barang dari luar negeri. Bahkan, menurutnya, aturan ini meringankan dengan mengizinkan sejumlah barang masuk tanpa pajak.

Baca Juga  4.000 Bidang Tanah di Jakarta Disertifikasi Elektronik

“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong. Sebagai warga negara yang baik ya bayar pajak. Justru sekarang pemerintah memberi, kalau dulu berapapun yang dibeli, bayar pajaknya. Kalau sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, ada tas, boleh,” jelasnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Kemudian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang juga buka suara soal regulasi ini. Ia menyoroti ketepatan komunikasi dari pemerintah ke masyarakat. Menurutnya, komunikasi perlu disederhanakan, agar masyarakat bisa memahami regulasi secara jelas.

“Tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas, sehingga tak menimbulkan reaksi yang meresahkan,” kata Sri Mulyani.

Barang Bawaan Dibatasi

Sebagai informasi, pembalut, pampers, dan barang-barang higienis masuk sebagai satu dari 11 jenis barang bawaan yang dibatasi Bea Cukai. Adapun 11 jenis barang bawaan tersebut adalah:

1. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah)
2. Barang tekstil sudah jadi lainnya termasuk selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (paling banyak lima potong per orang)
3. Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$1.500 per orang)
6. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang
7. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)
11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life