Home » Rapat Pleno Baleg Resmi Sepakati RUU Pilkada Jadi Usulan Inisiatif DPR

Rapat Pleno Baleg Resmi Sepakati RUU Pilkada Jadi Usulan Inisiatif DPR

by Junita Ariani
1 minutes read
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kanan) secara resmi menyepakati RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR. di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR telah disepakati.

Salah satu poin krusial utama yang disepakati Badan Legislasi/Baleg DPR RI dalam rapat pleno tersebut yakni memajukan pelaksanaan Pilkada. Dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.

Dalam rapat pleno Baleg DPR RI tersebut, tercatat mayoritas Pandangan Fraksi yaitu sebanyak 6 Fraksi menyetujui RUU tersebut. Sementara, 3 Fraksi tercatat belum bisa menerima RUU Pilkada menjadi usulan inisiatif DPR RI.

“Selanjutnya ini akan dikirim ke paripurna di masa sidang yang akan datang, kemudian ke Presiden. Presiden kita menunggu Surpres (Surat Presiden)-nya turun dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya. Baru akan dibahas di pembicaraan tingkat satu,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Ia mengatakan itu usai memimpin rapat pleno di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga  Wah Ada Usulan Bab Pendidikan Dokter di RUU Kesehatan, Bisa Kali Masuk?

Dengan majunya waktu Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024, nantinya pelantikan serentak Kepala Daerah dapat diselenggarakan pada bulan Januari tahun 2025.

Menurut Andi, hal ini dilakukan untuk memperkuat sistem presidensial yang semakin efisien.

“Kita tidak disibukkan setiap saat Pilkada terus menerus juga proses pelantikannya yang tidak bersamaan. Sehingga nanti hubungan antara Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati itu akan seiring sejalan. Itu filosofinya yang kita ingin bangun,” tegasnya.

Dalam RUU tersebut juga akan mengatur pelantikan Anggota DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi diadakan di bulan November 2024.

“Artinya nanti akan ada kekosongan Anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota maupun Provinsi selama 3 bulan. Nah, fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, itu akan diserahkan secara berjenjang. Pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh gubernur pada tingkat Kabupaten dan kota,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life