Home » Real Count Pemilu 2024: Data Berbeda Hingga Pembegalan Suara Caleg

Real Count Pemilu 2024: Data Berbeda Hingga Pembegalan Suara Caleg

by Addinda Zen
2 minutes read
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Proses penghitungan suara Pemilu 2024 mengundang banyak polemik. Banyak yang mempertanyakan terkait akurasi hasil suara pada pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg). Perbedaan data Sirekap dengan hasil hitungan di lapangan juga banyak terjadi di sejumlah wilayah.

Pembegalan Suara Caleg

Tidak hanya itu, banyak juga dugaan ‘pembegalan’ suara di tingkat Pileg yang dilakukan sejumlah oknum. Salah satunya, terjadi pada Pileg DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah caleg di Dapil 7 Gunungkidul mengalami ‘hilang suara’.

Dari total 11 Caleg Dapil 7 Gunungkidul, hanya 2 yang mengalami peningkatan suara berdasarkan data di website real count Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, 9 lainnya menurun pada Senin, 19 Februari dibandingkan hasil suara pada Sabtu, 17 Februari lalu. Total angka yang hilang mencapai 5.864 suara dari posisi Sabtu (17/2/2024) ke Senin (19/2/2024).

Kedua Caleg tersebut atas nama Syarief Guska Laksana dan Rany Widayati. Keduanya menempati urutan teratas dengan perolehan suara terbanyak di Dapil 7 Gunungkidul. Masyarakat menduga ada penyelewengan proses penghitungan suara oleh oknum yang berkaitan dengan kedua Caleg tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal DPD Partai Golkar DIY, Erwin Nizar memastikan bahwa pihaknya akan menjaga setiap suara partai dan suara caleg dari setiap Dapil di DIY. Namun terkait suara 9 caleg yang hilang, Erwin mempersilahkan para caleg untuk melaporkan hal tersebut kepada DPD Partai Golkar DIY agar segera diproses.

“Yang pasti, tidak ada suara yang hilang itu kemudian dimasukkan ke caleg dengan nomor urut 1. Kami jamin itu. Dan kami akan minta pertanggungjawaban KPU untuk dugaan suara hilang itu dengan mengecek kecocokannya pada form C1,” tegas dia.

Kasus Serupa di Dapil 1 Lampung

Hal serupa juga terjadi di Dapil 1 Lampung. Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Andi Surya diduga mengalami ‘pembegalan suara’ di tingkatan PPS.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu perlu mencari jalan keluar untuk mengatasi kecurangan yang berpotensi mencoreng nilai demokrasi. Ia bahkan meminta KPU Lampung membuka seluruh form C1 Plano TPS.

Baca Juga  Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai Gerebek Rumah Narkoba di Semarang

“Saya meminta melalui Bawaslu agar KPU Lampung membuka seluruh form C1 Plano TPS, periksa ulang setiap angka-angka yang ada, agar masalah ketidakpuasan caleg yang suaranya hilang atau dibegal tidak berlarut-larut,” jelasnya.

KPU Hentikan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Terbaru, sejumlah wilayah menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penghentian rekapitulasi suara ini terjadi di sejumlah provinsi, seperti Jawa Tengah, Banten (Tangerang), dan DIY.

Ketiga wilayah ini akan melakukan penjadwalan ulang untuk melanjutkan rekapitulasi suara. Penundaan dilakukan sebagai upaya optimalisasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi.

Diketahui, proses rekapitulasi akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 20 Februari 2024.

KPU Fokus Sinkronisasi Data

Dikutip dari RRI (19/2), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyebut pihaknya memberhentikan rekapitulasi hitungan suara di tingkat kecamatan. Pasalnya, pihaknya sedang fokus melakukan sinkronisasi dan akurasi data suara Pemilu 2024.

Idham Holik mengungkap, terdapat hasil pembacaan data oleh Sirekap yang tidak akurat. Menurutnya, banyak anggota KPPS yang kelelahan sehingga tidak melakukan akurasi dan hanya mengunggah hasil dari formulir Model C1 Plano.

“Misalnya angka 3 dibaca 8, seharusnya, ketidakakuratan data tersebut dengan sumber utama data yaitu formulir Model C1 Plano. Itu harusnya diakurasi oleh KPPS,” ujar Idham.

Tindakan Kejahatan Politik

Sementara itu, Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai, kasus pembegalan suara caleg merupakan kejahatan politik. Karena itu perlu dilaporkan ke pihak berwenang dan harus diusut tuntas.

“Karena proses pembegalan seperti ini terjadi di banyak tempat. Supaya pemilu berlangsung jujur dan adil, maka semua suara caleg yang hilang, harus dihitung ulang dengan mengecek form 1 di TPS. Pelakunya harus dibawa ke pengadilan dan tidak bisa dibiarkan. Itu jelas kejahatan politik karena memalsukan suara caleg,” ungkap dia.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life