Home » Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir J

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir J

by Agita Maheswari
1 minutes read
Ricky Rizal Dapat vonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir J

ESENSI.TV - JAKARTA

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir YJ, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga  Peserta BI-FAST Bertambah, Biaya Transaksi Antar-Bank Kian Murah

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Selain itu, majelis hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucap Wahyu.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life