Home » Sidang Sengketa Pilpres 2024 Berakhir, Siapa yang Menang? Tunggu 22 April 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Berakhir, Siapa yang Menang? Tunggu 22 April 2024

by Nazarudin
2 minutes read
Sidang Sengketa Piplres

ESENSI.TV - JAKARTA

Pihak-pihak yang bersengketa dalam Pilpres 2024 dan seluruh rakyat Indonesia menantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April mendatang, setelah tim kuasa hukum pasangan 01, 02 dan 03 menyerahkan kesimpulan selama sidang sengketa tersebut. 

Sengketa Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pemohon yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Kemudian, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut. 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yakin MK akan mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Apa yang sudah mereka sampaikan, argumentasi dan bantahan atas dalil-dalil pemohon serta fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa MK akan menguatkan kemenangan pasangan nomor urut 02 dalam Pilpres 2024. 

Keyakinan Yusril, diperkuat dengan keterangan 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) saat menjelaskan bantuan sosial. 

Bansos menjadi salah satu dalil yang disebutkan oleh pemohon sebagai bentuk kecurangan pasangan Prabowo – Gibran. 

Masyarakat menurut para pemohon memilih Prabowo – Gibran karena pengaruh bansos yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. 

“Di situ ada Menko, ada Menteri Keuangan, Mensos dan juga ada DKPP dan segala macam, keterangan-keterangan mereka itulah yang menjadi terang yang memberikan suatu fakta dan mematahkan seluruh argumen baik oleh pemohon 01 maupun pemohon 03,” ujarnya.

Baca Juga  Sambutan Baik Parpol Untuk MK Koreksi Parliamentary Threshold

Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran mengatakan MK seharusnya memutus perkara perselisihan hasil pemilu. 

Sedangkan, kata dia, yang didalilkan oleh para pemohon ialah terkait kecurangan Pilpres.

“Perkara yang harus diperiksa dalam perkara ini haruslah mengenai perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan-kecurangan,” ujarnya.

Maka, menurutnya, MK tidak berwenang memutuskan gugatan tersebut. Sebab, kata dia, jika dalil yang disampaikan para pemohon tidak terbukti.

“Menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu,” jelas dia.

“Khusus di kasus ini kami sampaikan di 01 ada 19 hal yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan suatu kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut,” ujar dia. 

MK kini sedang menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara ini. 

Dalam RPH para hakim menyampaikan pandangan masing-masing terhadap permohonan para pemohon. 

Sengketa Pilpres 2024 ini hanya ditangani oleh 8 dari 9 hakim konstitusi setelah Anwar Usman mendapatkan sanksi etik untuk tidak menangani perkara ini. 

  

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life