Home » Sudah 27 Kali, MK Tolak Lagi Gugatan Presidential Threshold

Sudah 27 Kali, MK Tolak Lagi Gugatan Presidential Threshold

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
saldi isra

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi kembali menolak uji materi ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold).

Presidential threshold diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di pasal 222.

Amar Putusan dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam Sidang Pembacaan Putusan Sidang perkara UU Pemilu secara daring dari ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Hakim MK mengatakan permohonan pengujian kali ini merupakan permohonan ke-27 dan hingga saat ini, MK masih tetap pendirian pada keputusan sebelumnya.

Dia mengatakan MK berpendirian bahwa presidential threshold 20 persen dari kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional adalah konstitusional.

Gugatan Diajukan Ketum PKN

Sementara itu, gugatan uji materi atas Pasal 222 UU Pemilu soal presidential threshold diajukan pleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika.

Dalam UU Pemilu Bab VI mengatur tentang pengusulan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Bab itu juga mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota.

Dalam Pasal 221 disebutkan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Baca Juga  Anies-Muhaimin Tuding Ada Modus Kejahatan Terhadap Konstitusi Dilakukan Presiden Jokowi di Pilpres 2024

Pasal 222 menyebutkan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau bisa juga memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 223 disebutkan Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melalokan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan satu Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik.

Dapat juga melalui musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

Calon Presiden dan/ atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam sahr pasangan oleh Partai Politik.

Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan legi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life