Home » Tahun Depan, Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Batangan dan Awasi Iklannya

Tahun Depan, Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Batangan dan Awasi Iklannya

Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan dan akan melakukan pengawasan iklan.

by vera bebbington
1 minutes read
Presiden Joko Widodo

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan dan akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi (TI).

Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun pada tahun 2023 bersama dengan beberapa aturan lain soal produk tembakau.

Aturan tersebut nantinya akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Perubahan pengaturan mengenai, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik, dan pelarangan penjualan rokok batangan,” tulis Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Senin (26/12/2022).

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah itu.

Baca Juga  Ajak Investor Singapura, Presiden Jokowi: Ini Kesempatan Emas Berinvestasi di IKN

Secara rinci, tujuh poin itu yang akan diatur dalam Rancangan PP tersebut yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang juga diteken Jokowi pada tanggal yang sama dengan Kepres Nomor 25, yakni 23 Desember 2022, juga akan dirumuskan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau Tahun 2023-2027.

Rancangan aturan ini akan mengatur mengenai peta jalan kebijakan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau.

*

Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Vera Bebbington

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life