Home » Terbongkar! Inilah Alasan Sejumlah RUU Terkendala Penyelesaiannya

Terbongkar! Inilah Alasan Sejumlah RUU Terkendala Penyelesaiannya

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron membongkar alasan sejumlah RUU terkendala penyelesaiannya

ESENSI.TV - JAKARTA

Jelang akhir periodisasi DPR RI 2019-2024, DPR RI pada tahun 2023, telah mengesahkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023. Dari 37 RUU tersebut hanya 2 usulan DPD RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membongkar alasan sejumlah Rancangan Undang-Undang atau RUU terkendala penyelesaiannya.

Ia mengakui ada sejumlah persoalan yang harus diperbaiki dan dibenahi untuk mendorong target penyelesaian yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2023.

Selain itu, pembenahan juga penting dilakukan agar hasil produk legislasi DPR dapat memenuhi harapan masyarakat. Sehingga, minim digugat masyarakat melalui judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam proses penyusunannya, tahapan harmonisasi dan pembulatan RUU sebenarnya tahapan yang cukup krusial dari sejumlah tahapan penyusunan. Pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang,” ujar Herman, Rabu (11/10/2023) di Senayan, Jakarta.

Namun, diakui Herman Khaeron, adakalanya pasal-pasal yang telah disusun tidak pernah atau tidak muncul kembali. Baik saat pembahasan di tingkat I (komisi dan pansus) maupun di tingkat II (rapat paripurna).

Hal itu karena Baleg tidak dilibatkan sejak awal tahapan proses penyusunannya. Karena setelah pembulatan dan harmonisasi pada tingkat satu ataupun pada tahapan usul inisiasi DPR, selanjutnya tidak lagi melalui badan legislasi.

Baca Juga  Pemerintah dan DPR-RI Sepakati RUU Landas Kontinen

Terjadi Perdebatan Panjang

Kemudian, kata dia, Pemerintah juga memiliki andil dalam menentukan pembahasan suatu RUU itu. Sebab, ada RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah, selain usul inisiatif DPR RI dan DPD RI.

“Kalau pemerintah dan DPR setuju, maka proses pengesahannya akan cepat diputuskan. Sebaliknya, kalau DPR RI yang harus melibatkan 9 fraksi itu menolak, pasti batal disahkan,” ujarnya.

Apalagi di internal fraksi-fraksi sendiri akan terjadi perdebatan panjang, maka prosesnya akan lebih lama.

“Jadi, keputusannya kolektif kolegial,” ujarnya.

Herman berharap ada pembenahan mekanisme penyusunan RUU ke depan. Semua tahapan utamanya ketika dalam proses harmonisasi dan pembulatan, Baleg perlu dilibatkan.

Karena proses awalnya tidak melalui badan legislasi lagi, adakalanya pasal-pasal yang ada dalam RUU yang diajukan tidak muncul.

“Nah, pembahasan undang-undang itu tidak melalui lagi badan legislasi, kemudian langsung diputuskan di tingkat I, ” katanya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life