Home » Tercatat 15.588 Pelanggar di Hari Pertama Operasi Patuh 2023

Tercatat 15.588 Pelanggar di Hari Pertama Operasi Patuh 2023

by Ale Luna
2 minutes read
Polri Tegaskan Netral dan Komitmen Amankan Pemilu 2024-Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Tercatat 15.588 pelanggar di hari pertama Operasi Patuh 2023. Diketahui, Polri menggelar Operasi Patuh 2023 selama dua pekan mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023.

“Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman resmi Humas Polri di www.humas.polri.go.id, Selasa (11/7).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan tujuan pelaksanaan operasi jalanan tersebut adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan. Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

“Serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata dia.

Adapun tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda dua di antaranya 8.916 tidak menggunakan helm SNI, 1.882 melawan arus, dan 806 berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian, pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat di antaranya 1.952 pelanggaran terkait tidak menggunakan safety belt, 528 terkait melebihi muatan, dan 330 melawan arus.

Sebelumnya, sebanyak 2.938 personel diterjunkan guna meningkatkan kepatuhan warga dalam berlalu lintas.

“Secara keseluruhan 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya.

Baca Juga  Huhuy! Suara Caleg DPD Jabar Untuk Komeng Tembus 1,39 Juta Suara

Operasi Patuh Jaya kali ini berlangsung selama dua pekan hingga 23 Juli 2023. Berikut target pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi:

1. Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life