Home » Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal, Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali

Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal, Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Tersangka pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra. Foto: Youtube SCTV

ESENSI.TV - JAKARTA

Bareskrim Polri telah menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra di Bali.

Dito selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan Dito ditangkap di Bali.

“Benar, untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak, beliau yang pimpin langsung,” ujar Jansen.

Sementara itu, dalam keterangannya yan dilansir di laman resmi Polri, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Dito saat ini sedang melakukan diperiksa oleh penyidik.

“Kita laksanakan pemeriksaan dulu,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Jumat (8/9/2023)

Perkara Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal

Dianggap Tidak Kooperatif

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Baca Juga  Waduh! Sebanyak 2.073 ASN Diduga Langgar Netralitas pada 2020-2022

Bareskrim kini juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri. Mantan kekasih Dito, Nindy Ayunda pun telah dimintai keterangan terkait perkara ini.

Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra di Bali. Dito sebelumnya sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023), dalam keterangan Humas Polri.

Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life