Home » Tok! RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer

Tok! RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer

by Junita Ariani
1 minutes read
RUU ASN secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (3/10/2023) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

ESENSI.TV - JAKARTA

Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (3/10/2023).

Pengesahan RUU ASN dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dengan begitu, payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang sudah tersedia.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN. Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Abdullah Azwar Anas.

Tanpa payung hukum tersebut kata Anas, para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Baca Juga  Prabowo Gibran Miliki Peluang Besar Satu Putaran

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Menteri PANRB.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Menteri PANRB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,”jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life