Home » Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari Melalui E-formasi

Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari Melalui E-formasi

by Junita Ariani
1 minutes read
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CASN.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terus memproses konsolidasi usulan kebutuhan CASN tahun 2024 yang akan dibuka hingga 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.

“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Pengadaan ASN tahun 2024 kata Anas, terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer. Dan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi pelamar umum termasuk fresh graduate.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.

Melalui surat tersebut PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan. Dan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi.

Jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

Baca Juga  Koperasi Pegawai RI Alami Kendala Pembayaran ASN, Ijeck akan Sampaikan ke Bank Sumut

“Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” imbuh Anas.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan, di awal tahun 2024 Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah bimbingan teknis. Bimbingan terkait pengadaan ASN 2024 kepada instansi pusat dan daerah.

Kementerian PANRB juga mengadakan sosialisasi terkait Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.

“Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan bisa mengoptimalkan usulan formasi di masing-masing K/L/D,” jelas Aba.

Aba mengatakan, optimalisasi pengisian formasi dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan PNS dan PPPK riil di masing-masing K/L/D. Kualifikasi pendidikan dan jabatan pada unit kerja pun wajib dipetakan.

“Instansi pemerintah juga diharapkan dapat memetakan tenaga non-ASN sesuai dengan unit kerjanya seoptimal mungkin,” pungkas Aba. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life