Home » UU Kesehatan Baru Pangkas Birokrasi Layanan Kesehatan dan Izin Praktik Tenaga Medis

UU Kesehatan Baru Pangkas Birokrasi Layanan Kesehatan dan Izin Praktik Tenaga Medis

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dan Ketua DPD I Golkar NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Dok Golkar

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan UU Kesehatan yang disahkan pekan ini memangkas birokrasi layanan kesehatan kepada masyarakat, serta izin praktik tenaga medis.

Hal ini disampaikannya, seusai menerima audiensi dari perwakilan 23 organisasi lintas profesi di bidang kesehatan.

Perwakilan organisasi lintas kesehatan menyampaikan apresiasi dan menyambut positif atas telah disahkannya Undang-Undang Kesehatan.

Perwakilan organisasi diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di ruang rapat Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Legislator Partai Golkar ini menjelaskan audiensi dilakukan untuk mendengarkan pendapat seluruh organisasi kesehatan mendukung Omibus Law Kesehatan.

Dirinya pun memastikan pihaknya akan mengawal peraturan turunan Undang Undang Kesehatan di lapangan.

“Audiensi hari ini memastikan bahwa mereka mendukung UU ini dilaksanakan di lapangan,” jelas Melki, seusai menerima kunjungan tersebut.

Organisasi kesehatan, bersama dengan Komisi IX dan pemerintah, serta semua pihak yang mendukung UU ini memulai memikirkan bagaimana adaptasi di lapangan.

Implementasi UU Kesehatan, jelasnya, perlu memperhatikan peraturan pemerintah dalam memangkas birokrasi layanan kesehatan.

Serta peraturan yang lainnya dalam maksud pelajaran ini semua proses dari UU ini bisa kita kerjakan di lapangan dengan baik.

Baca Juga  Polri Sita Uang hingga Tanah di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

Menurut Melki, penggunaan metode Omnibus Law dipilih untuk memudahkan penerapan UU Kesehatan di masyarakat.

Sebab, saat ini masih terjadi tumpang tindih peraturan yang kerap menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Atas Berbagai Masalah Kesehatan

Lewat Omnibus Law, UU kesehatan hadir untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang kesehatan.

Mulai dari pelayanan Kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM).

Hingga kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan alat kesehatan, aspek pembiayaan dan pemanfaatan teknologi Kesehatan.

Selain itu, lanjut Melki, UU Kesehatan juga mengamanatkan agar kesejahteraan tenaga kesehatan dan medis ditingkatkan.

Terkait mandatory spending atau dana wajib kesehatan yang dihilangkan dalam UU Kesehatan.

Melki menjelaskan, dalam penyusunan RUU, Komisi IX bersama dengan pemerintah sempat mempertimbangkan dua opsi terkait anggaran di sektor kesehatan.

Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Tanah Air berjalan dengan baik.

Pertama, pendekatan menggunakan mandatory spending di mana anggaran disiapkan sebelum memutuskan program apa yang akan dilakukan.

Kedua, memakai sistem yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni pola penganggaran berbasis kinerja.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life