Home » UU Masa Jabatan Kepala Desa Direvisi Jadi 8 Tahun

UU Masa Jabatan Kepala Desa Direvisi Jadi 8 Tahun

by fara dama
1 minutes read
kutai timur

ESENSI.TV - JAKARTA

Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode. Sebelumnya dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.

Hal ini merupakan permintaan dari kepala desa yang berdemo beberapa waktu lalu di gedung DPR. Masa jabatan kepala desa ini tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Keputusan ini disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Baca Juga  Ini Tiga Agenda Utama Jokowi Terbang ke Tokyo

Revisi UU Desa

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Editor : Dimas Adi Putra/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life