Home » Viral, Aksi ‘Koboi’ Kini Pelaku Terancam Hukum Mati

Viral, Aksi ‘Koboi’ Kini Pelaku Terancam Hukum Mati

by fara dama
1 minutes read
senjata api pistol

ESENSI.TV - JAKARTA

Viral di media sosial, aksi ‘koboi’ jalanan menodongkan pistol ke pengendara mobil di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Setelah video aksinya itu menyebar di media sosial, kini pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Peristiwa penodongan senjata api itu terjadi pada Kamis (21/3). Awalnya pengendara yang menodongkan pistol itu tersulut emosi dengan sikap pengendara lain.

Keduanya bercekcok, diduga kuat akibat saling salip. Pelaku yang menodongkan senjata api itu, sontak mengeluarkan pistol.

Tidak sampai disitu, dia bahkan menodongkan pistol ke lawan bicaranya. Melihat aksi arogan pengendara mobil itu, polisi langsung bergerak untuk meminta keterangan pelaku.

Ditangkap Polisi

Polsek Mampang Prapatan kemudian bergerak menyelidiki kejadian viral itu. Pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku bernama Harits Rahman Rizky (33) itu ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Sabtu (23/3) dini hari. Saat ditangkap, Harits tak lagi garang, malah dia senyum-senyum ke polisi.

Baca Juga  Lebih Akrab Dengan Anak Sekolah, Polres Garut Gelar Kegiatan Police Goes To School

Polisi melakukan penyelidikan akan aksi yang terjadi di jalanan itu, termasuk kepemilikan senjata api.

Kini tersangka terjerat pasal kepemilikan senjata api ilegal, penodongan penjata api, dan kepemilikan peluru ilegal. Atas perbuatannya itu dia terancam mendapatkan hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Aksi penodongan dan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Selain kepemilikan airsoft gun ilegal, tersangka juga kedapatan memiliki amunisi peluru tajam yang juga ilegal.

Editor: Raja Napitupulu

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life