Home » Viral Gaya Hidup Mewah Keluarga Pejabat Pajak, Warganet Cek LHKPN. Apa Itu LHKPN?

Viral Gaya Hidup Mewah Keluarga Pejabat Pajak, Warganet Cek LHKPN. Apa Itu LHKPN?

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Foto Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge dalam kegiatan komunitas dari akun Belasting Rijder yang saat ini sudah tidak terlihat.

ESENSI.TV - JAKARTA

Aksi pamer gaya hidup mewah keluarga pejabat pajak di media sosial viral dalam beberapa pekan terakhir. Dimulai dari anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo hingga Klub Moge Belasting Rijder Dirjen Pajak Suryo Utomo dan jajarannya.

Akhirnya, gaya hidup mewah keluarga pejabat Pajak mendorong media menelusi harta para pejabat ini dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbasis web dengan alamat elhkpn.kpk.go.id.

Apa sih sebenarnya dan siap-siapa saja yang wajib melaporkan pajaknya di aplikasi ini? Ini pertanyaan yang paling banyak dicari soal LHKPN beserta jawabannya, seperti dilansir dari laman resmi KPK.

1. Apa sajakah manfaat LHKPN?

Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL. Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

2. Siapa sajakah yang harus menyampaikan LHKPN?

Yang wajib melaporkan LHKPN adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Kapan pejabat harus melaporkan asetnya?

Penyampaian LHKPN bagi Wajib LHKPN yang baru pertama kali menjabat atau pensiun atau diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah pensiun maka wajib menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi jabatan tersebut atau periode yang mendekati dan diserahkan kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pertama kali menjabat atau pensiun.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

4. Apakah kalau Pasangan juga sebagai PN/WL harus juga membuat LHKPN?

Kewajiban pengisian LHKPN melekat pada masing-masing PN/WL, sehingga baik suami maupun istri tetap berkewajiban melaporkan LHKPN. Namun karena dalam LHKPN, substansi harta adalah miliki suami, istri, dan anak dalam tanggungan, sehingga total nilai harta akan sama apabila dilaporkan pada tanggal pelaporan yang sama. Perbedaan hanya terdapat pada data pribadi PN/Wajib LHKPN yang melaporkan saja. Dokumen pendukung tetap dilampirkan pada masing-masing laporan.

5. Apa sajakah yang harus diisi oleh pejabat negara?

Pada modul e-Filing terdapat beberapa bagian yang dapat diisi oleh PN/WL yaitu Data Pribadi, Jabatan, Keluarga, Harta, Penerimaan, Pengeluaran, dan Penerimaan Fasilitas. Bagian yang wajib diisi oleh PN/WL sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:

Data Pribadi. Jabatan. Data Keluarga (jika status PN/WL Menikah). Harta. Penerimaan. Pengeluaran. Jika kelima data di atas tidak diisi maka PN/WL tidak dapat mengirimkan LHKPN.

6. Harta siapa sajakah yang dilaporkan?

Harta yang dilaporkan dalam LHKPN adalah harta yang dimiliki oleh PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Pecat Rafael Sebagai PNS

7. Apakah harta atas nama orang lain harus dilaporkan juga?

Sepanjang harta tersebut secara de facto merupakan milik dari PN/WL, pasangan PN/WL atau anak dalam tanggungan maka tetap dilaporkan dengan cara memilih “yang lainnya” pada kolom Atas nama.

8. Apakah perbedaan Hadiah, Hibah, dan Warisan?

Hibah adalah pengalihan hak atas sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Hadiah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain karena suatu keadaan atau sebagai akibat dari suatu perbuatan.

Warisan adalah pemberian yang diterima dari orang lain berdasarkan wasiat dan menjadi hak milik ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.

9. Penerimaan apa sajakah yang harus dilaporkan?

Penerimaan yang dilaporkan adalah penerimaan brutto baik yang rutin maupun tidak rutin yang diterima oleh PN/WL, Pasangan dan Anak Dalam Tanggungan selama satu tahun (periode 1 Januari s.d. 31 Desember) yang dikelompokkan sesuai dengan kategori di bawah.

A. Penerimaan dari pekerjaan

Gaji dan tunjangan;
Penghasilan dari Profesi/Keahlian;
Honorarium;
Tantiem, bonus, jasa produksi, THR;
Penerimaan dari pekerjaan lainnya.

B. Penerimaan dari usaha dan kekayaan

Hasil investasi dalam surat berharga;
Hasil usaha/sewa;
Bunga tabungan/deposito, dan lainnya;
Penjualan atau pelepasan harta;
Penerimaan lainnya.

C. Penerimaan lainnya

Penerimaan hutang, Penerimaan warisan, Penerimaan hibah/hadiah dan Lainnya.

10. Pengeluaran apa sajakah yang harus dilaporkan?

Pengeluaran yang dilaporkan adalah pengeluaran Penyelenggara Negara, Istri dan Anak dalam tanggungan selama satu tahun (periode 1 Januari s.d. 31 Desember). Pengeluaran dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu:

A. Pengeluaran Rutin, seperti:

Biaya Rumah Tangga (termasuk transportasi, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pembayaran kartu kredit)
Biaya Sosial (antara lain keagamaan, zakat, infaq, sumbangan lain)
Pembayaran Pajak (antara lain PBB, kendaraan, pajak daerah, pajak lain)
Pengeluaran Rutin Lainnya

B. Pengeluaran Harta, seperti:

Pembelian/Perolehan Harta Baru
Pemeliharaan/Modifikasi/Rehabilitasi Harta
Pengeluaran Non Rutin Lainnya

C. Pengeluaran Lainnya, seperti:

Biaya Pengurusan Waris/Hibah/Hadiah
Pelunasan/Angsuran Hutang
Pengeluaran Lainnya

Pada isian harta apa sajakah yang diperlukan untuk mengupload atau mengunggah Dokumen Pendukung?

Dokumen Pendukung yang dilampirkan adalah bukti kepemilikan di Lembaga Keuangan. Dokumen-dokumen tersebut dapat langsung diupload di Aplikasi e-LHKPN. Isian di Menu Harta yang menyediakan fungsi upload dokumen pendukung adalah:

Menu Surat Berharga, Menu Kas dan Setara Kas dan Menu Harta Lainnya.

Untuk setiap isian data pada jenis harta di atas dapat mengupload dokumen secara multi file (maksimal 3 file per attachment dengan ukuran maksimal 5 MB per file).
Bagaimana cara mengirimkan LHKPN?.

Jadi kalau keluarga pejabat memamerkan gaya hidup mewah cek data LHKPNnya, kemungkinan memang dia memiliki banyak aset dan sudah dilaporkan, meskipun dari sisi kepatutan dan kepantasan masih menjadi pembahasan.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life