Home » Viral Video Karyawan PT Nikomas Tunjukan Potongan Pajak Besar, Pajak Mencekik

Viral Video Karyawan PT Nikomas Tunjukan Potongan Pajak Besar, Pajak Mencekik

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
Beredar sebuah video di media sosial twitter yang memperlihatkan karyawan PT Nikomas Gemilang menunjukan potongan pajak yang besar pada slip gaji mereka.

ESENSI.TV - SERANG

Belum lama ini beredar sebuah video di media sosial twitter yang memperlihatkan karyawan PT Nikomas Gemilang menunjukan potongan pajak yang besar pada slip gaji mereka.

Video berjudul Jerit Tangis para Karyawan PT Nikomas Gemilang ketika melihat potongan pajak tersebut diunggah oleh akun twitter @opposite_sejati pada 4 April 2024. Video tersebut mendapatkan 175,5 ribu tayangan.

Dalan video tersebut terdengar suara seorang wanita yang menanyai kesan-kesan karyawan lainnya mengenai adanya potongan pajak yang tertera di slip gajinya. Ia juga menanyakan apakah para karyawan menerima dengan adanya aturan tersebut.

“Waduh bersedih. Gimana bu pajaknya gede nggak bu? Anda terima atau tidak bu? Harusnya tidak-tidak. Oh, besar sekali,” katanya di dalam video.

Dalam video itu juga mereka mengaku merasa sakit hati dengan adanya potongan yang besar pada gaji yang mereka terima.

“Sakit hati. Sakit banget,” kata perempuan lainnya sembari menyelesaikan pekerjaannya dikutip dari akun twitter @opposite_sejati, Selasa (9/4/2024).

Dalam video itu, juga terdengar ucapan “Ayo guys, semangat pulang guys. Turunkan harga pajak. Turunkan harga pajak. Setuju tidak? Pajak mencekik masyarakat,” ucap suara wanita itu dan disambut teriakan karyawan.

Peraturan Pajak Terbaru

Menanggapi video viral tersebut, Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi Pangestu mengatakan, potongan pajak yang dirasa cukup besar tersebut berkaitan dengan pemberlakuan peraturan pajak terbaru dari pemerintah.

Dimana, pajak yang dipungut diakumulasikan dari seluruh pendapatan karyawan.

“Kenapa bisa besar sekali karena pertama peraturan yang baru ini mengakumulasi kan pajak-pajak baik gaji, bonus, THR dan lemburan. Itu semua karyawan kena termasuk saya juga kena,” katanya sebagaimana dikutip dari Radar Banten.

Baca Juga  Industri Pengolahan Sumbang Penerimaan Pajak Tertinggi di Semester I-2023

Namun saat ditanya mengenai besaran persentase pemotongan pajak karyawan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti berapa persen.

“Kalau persennya berbicara teknisnya saya kurang paham karena saya harus konfirmasi ke bagian terkait,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku, sebelum dilakukannya pemberlakuan aturan pajak terbaru tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kepala bagian gedung yang ada di Nikomas.

“Itu sudah disosialisasikan bulan kemarin dari pajak ke perusahaan. Kita dari perusahaan sosialisasi ke kabag-kabag bagian gedung. Mungkin dari bagian gedung itu tidak mensosialisasikan dengan baik ke karyawannya. Tetapi pas viral kemarin ada yang video kita dengan serikat sudah diskusi, sudah sosialisasi lagi dan semua mengerti sudah,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sangat terbuka apabila ada karyawan yang ingin melaporkan ke pihak-pihak terkait mengenai potongan pajak yang diterima oleh karyawan.

“Pada prinsipnya manajemen sangat terbuka apabila ada kesengajaan pemotongan pajak, bisa dilaporkan ke pihak terkait baik Disnaker atau ke bagian Perpajakan. Kita manajemen tidak akan melanggar peraturan pemerintah,” tegasnya.

Sampai dengan saat ini, pihaknya belum mendapatkan adanya laporan-laporan yang masuk.

“Kita nggak  bermain di situ, kita nggak berani, masalah pajak itu kan sangat krusial,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan jika persoalan pajak bukan merupakan kewenangan dari Kemenaker.

“Kalau masalah pajak itu kebijakan Ditjen Pajak bukan kebijakan Kemnaker,” katanya. *

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life