Home » Warga Depok Curi Listrik PLN Ternyata Buka Ruko Tambang Kripto

Warga Depok Curi Listrik PLN Ternyata Buka Ruko Tambang Kripto

by Lyta Permatasari
2 minutes read
Ilustrasi kripto. Foto: Ist

ESENSI.TV - Depok

Pihak kepolisian menangkap WS (25) dan menetapkannya sebagai tersangka pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Depok. Menurut polisi, motifnya adalah untuk kegiatan tambang kripto.

“Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang crypto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, dikutip dari detik.com, Rabu (20/9/2023).

Menurut Hadi, daya listrik di ruko yang ditempati tersangka kurang. Sementara itu, untuk kegiatan tambang kripto diketahui membutuhkan daya listrik yang besar.

Akhirnya karena kebutuhan tersebut, WS melakukan pencurian listrik tersebut atau pengambilan listrik tanpa persetujuan dari pihak PLN.

“Karena daya awal yang ada di meteran atau rumah itu tidak sesuai kebutuhan yang bersangkutan. Maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa persetujuan PLN,” jelasnya.

Hadi menjelaskan WS diketahui sebagai pemilik alat. Sementara itu terdapat dua orang yang menjaga toko dan dua orang teknisi yang melakukan pencurian.

Sementara itu WS yang menjadi tersangka dikenakan Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  PLN, PIM dan AGI Sepakati MoU Pengembangan Hidrogen Hijau

“Inisial WS (25) sebagai pemilik alat. Untuk pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS),” ujar Hadi.

Manfaatkan teknisi

Dalam melakukan aksi pencurian listrik, Hadi menggunakan jasa teknisi lepas atau freelance yang menawarkan jasa kelistrikan secara independen.

Terdapat dua teknisi freelance yang jasanya disewa oleh WS untuk mencuri listrik dari JTR itu.

Namun, Hadi belum menetapkan kedua teknisi freelance itu sebagai tersangka kasus pencurian listrik.

Belum hitung kerugian

Hadi mengaku masih belum mengetahui berapa kerugian yang dialami pihak PLN. Menurut dia, pihak PLN masih menghitung kerugian yang dialami akibat perilaku WS.

“Untuk kerugian, sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan kemampuan terkait ketenaga listrikan,” kata Hadi.

“Dengan dasar itu, baru kami tentukan kerugiannya,” lanjut Hadi.

Saat ini polisi telah menangkap WS. Ia disangkakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tenaga Listrik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Editor: Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life