Home » Warga Langkat Diduga Diperas Oknum Polisi Rp177 Juta

Warga Langkat Diduga Diperas Oknum Polisi Rp177 Juta

by Lyta Permatasari
2 minutes read
polisi

ESENSI.TV - Aceh

Sejumlah oknum polisi Polda Aceh diduga melakukan pemerasan terhadap warga. Dugaan pemerasan yang dilakukan disebut mencapai Rp177 juta.

Kini sejumlah oknum polisi tersebut telah dilaporkan oleh korban dan kuasa hukumnya ke Propam Mabes Polri, Senin (11/9/2023).

Adapun oknum polisi tersebut, diduga salah satunya adalah perwira yaitu Iptu H yang bertugas di Ditnarkoba Polda Aceh beserta lima anggota lainnya.

Laporan ke Propam Mabes Polri itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap warga Langkat bernama Erwin Bintang Gultom yang terjadi pada 20 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, Korban dipepet Avanza putih dengan nomor polisi B 4121 IN dikawasan Jalan Medan – Banda Aceh Gang Jamil, Desa Halaban, Kabupaten langkat.

Sekitar pukul 01.00 WIB, 20 Agustus 2023. Tanpa tanya, Erwin langsung ditodong senjata api dan dipaksa berpindah posisi di mobil miliknya. Korban dikepit dan duduk di bangku belakang.

“Saya dipaksa pegang sabu dan timbangan bang, lalu difoto,” tuturnya dengan lemas, karena trauma atas kejadian itu.

“Enam oknum polisi itu awalnya mengaku dari Ditnarkoba Polda Sumut,” tambahnya.

Usai dipaksa foto dengan memegang sabu dan timbangan, korban lalu disuruh menghubungi istrinya dan dipaksa meminta sejumlah uang sebagai tebusan.

Karena merasa terancam dan ketakutan, keluarga korban pun menyanggupi permintaan oknum polisi itu, usai menjual sejumlah perhiasan dan meminjam uang ke kerabatnya. Pukul 10.00 WIB, keluarga diarahkan menyerahkan uang di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Baca Juga  Wanita Nekat Siram Air dan Lempar Sandal ke Arah Jokowi di Acara Bobby

Usai menyerahkan uang Rp177 juta, Hariati istri korban langsung diarahkan menjemput suaminya yang saat itu di mobil miliknya tepat di depan Avanza yang ditumpangi enam oknum polisi itu.

Kuasa Hukum Erwin Bintang Gultom, Romy Tampubolon mengatakan, oknum anggota polisi Ditnarkoba Polda Aceh itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan pemerasan.

“Kedatangan kami sebagai kuasa hukum Erwin Bintang Gultom ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum Polisi Polda Aceh yang bertugas di Unit 3 Subdit 2 Ditnarkoba Polda Aceh,” kata Romy, Rabu (13/9/2023) di Medan.

Lanjut Romy, pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas dan berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan.

Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Iptu H membantah. “Oh, gak ada itu, gada saya nangkap dan memeras. Saya lagi sibuk ya, tugas,” ujar Husni dengan dengan tergesa dan langsung memutuskan sambungan telepon.

Dikutip dari laporan tvOnenews.com, Iptu H memiliki jabatan Panit 2 Unit 3 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Aceh. Ia juga sempat menjabat Kapolsek Leupung, Polres Aceh Besar.

 

Editor: Farahdama A.P/Addinda zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life