Sosial media twitter diramaikan dengan keluhan masyarakat terkait biaya parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Pengunjung Blok M Square harus membayar dua kali untuk biaya parkir. Pertama, parkir dibayarkan pada petugas parkir di dalam kawasan tersebut. Kedua, biaya parkir kembali dikenakan saat pengunjung hendak melewati gerbang keluar.
Akun twitter (@BanyuSadewa) bercerita pengalamannya berkunjung ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam cuitannya, ia mengaku diminta membayar parkir oleh petugas parkir seragam oranye. Kemudian, saat hendak keluar, ia diharuskan membayar biaya tiket parkir kendaraan per jam.
“Masuk, ambil tiket parkir. Trus parkir di jalanan dalem, itu nanti kalo mau pulang dimintain sama kang parkir seragam oranye. Naek mobil dimintain 10rb, motor 2rb. E EH keluar bayar tiket parkir yg jam-jam an itu lagi.” ujarnya.
Keluhan tersebut telah dilihat sebanyak 1 juta lebih pengguna twitter. Tidak hanya itu, banyak pengguna lain yang merespon cuitan tersebut dengan keluhan yang sama.
“Pertama kali ke blok m ngerasain parkir sendiri thun 2021 pas ke sbux blok m. Ngeri banget bener2 digedor kaca pintu mobil buat bayar tuh kang parkir,” ujar @sunnyel_s.
“Gue jg pas pertama kali kesini naik mobil agak culture shock loh kok bayarnya 2x ini gemana si” tulis akun twitter @freshmilkboba__.
Respon Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Pantauan EsensiTV, cuitan ‘Blok M’ masih menjadi trending nomor satu di twitter hingga Selasa (4/7) malam. Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun melalui akun twitter resminya (@dishubjakarta) merespon keluhan masyarakat di twitter.
Dishub Jakarta menyebut, pihaknya telah melakukan survei dan peninjauan lapangan di lingkungan parkir Blok M. Atas hasil peninjauan ini, Dishub telah menegur dan memberikan arahan pada Penyedia Jasa Perparkiran (PJP) di lokasi. Harapannya, upaya ini bisa membuat masyarakat semakin aman dan nyaman saat memarkirkan kendaraannya.
Tidak hanya itu, Dishub Jakarta juga memasang spanduk imbauan agar pengunjung hanya satu kali membayar parkir. Dishub juga menyebut, akan menindak tegas petugas parkir yang melanggar SOP.
Editor: Dimas Adi Putra