Home » Dishub DKI Keluarkan Aturan Penumpang Angkutan Umum Wajib Pakai Masker

Dishub DKI Keluarkan Aturan Penumpang Angkutan Umum Wajib Pakai Masker

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Awak hingga penumpang angkutan umum di Jakarta tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.

Selain kewajiban menggunakan masker, Dinas Perhubungan DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

“Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” katanya.

Baca Juga  Pemilu 2024 Diharapkan Hasilkan Pemimpin yang Pro Lingkungan

Dia juga mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Menurut dia, kewajiban tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Presiden Joko Widodo telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi memaparkan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

Meski begitu, protokol kesehatan (prokes) masih harus terus diterapkan pada lokasi tertentu di antaranya angkutan umum dan ruang tertutup karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi COVID-19.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life