Home » 23 Perusahaan Tak Patuh Parkirkan Dolar Di LN Di Blokir Bea Cukai

23 Perusahaan Tak Patuh Parkirkan Dolar Di LN Di Blokir Bea Cukai

by fara dama
2 minutes read
Dorong Kemajuan Perekonomian, Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Eksportir dan Jalin Sinergi dengan TNI AU

ESENSI.TV - JAKARTA

Sebanyak 23 perusahaan  tidak mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sejak 1 Agustus 2023. Alhasil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memblokir layanan ekspor 23 perusahaan itu. Lantaran tak patuh ketentuan untuk menyimpan dolar hasil ekspornya di dalam negeri.

Askolani, Dirjen Bea Cukai, mengatakan pihaknya telah memblokir layanan ekspor perusahaan yang tak patuhi aturan hukum.

“Posisi ada 23 ekspor yang terblokir sesuai masukan dari BI,” kata Askolani, dilansir dari CNBC, Rabu (27/03).

Menurut Askolani dari total 23 perusahaan yang diblokir layanan ekspornya, saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang dibuka kembali pelayanannya. Karena 7 perusahaan terkait telah melakukan pemenuhan kewajibannya dalam melaksanakan aturan DHE SDA.

“Tujuh sudah dibuka, sudah penuhi kewajiban, dan sisanya masih 16 yang masih terblokir, untuk ketentuan di DHE SDA,” tegas Askolani.

Meski begitu, dia tidak menyebutkan daftar perusahaan yang nakal terhadap aturan parkir dolar hasil ekspor di dalam negeri.

Namun, jumlahnya tercatat meningkat dari yang ia laporkan pada Februari 2024 lalu sebanyak sembilan perusahaan dengan total yang dibuka layanannya saat itu dua perusahaan.

Perlu diketahui, aturan turunan dari PP 36/2023 yang mengatur terkait sanksi DHE SDA tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023. Sanksinya kini hanya dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bukan lagi denda.

DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

Baca Juga  Hentaskan Rokok Ilegal, Ini Upaya Bea Cukai

 

Pengawasan

 

Sejak PP 1/2019 berlaku hingga sebelum PP 36/2023 berlaku, DJBC Kemenkeu mencatat setidaknya nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tak patuh ketentuan DHE mencapai Rp 56 miliar. Yang baru menyelesaikan denda itu sebanyak Rp 22 miliar. Sedangkan sisanya dalam rangka penagihan masih dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam PMK 73 Tahun 2023 sanksi yang dikenakan hanya sanksi administratif sebagaimana ditetapkan secara khusus pada Bab V PMK itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa aturan main pengenaan sanksinya diawali dengan peraturan mekanisme pengawasannya yang mulai disinggung dalam pasal 5 untuk Bank Indonesia dan pasal 6 untuk OJK.

Hasil pengawasan BI atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Untuk OJK, hasil pengawasannya atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account yang akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor.

Di samping itu, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyimpanan dolar milik ekspor di perbankan Tanah Air tetap stabil. Kondisi ini terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang menyetorkan devisanya.

Editor: Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life