Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus penggelapan dan transaksi narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) ini sebelumnya sempat dituntut hukuman mati.
Pada persidangan sebelumnya, 30 Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati Teddy Minahasa
Namun, keputusan vonis menjadi kewenangan dari majelis hakim. Bisa jadi hakim akan memutus sesuai dengan tuntutan jaksa atau malah sebaliknya bisa lebih ringan.
Dalam sidang tersebut, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa. Adapun yang memberatkan Teddy, di antaranya statusnya sebagai perwira tinggi Polri telah mencoreng institusi tersebut. Teddy Minahasa juga dinilai telah meraup keuntungan dari penjualan sabu.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa, kepada wartawan, sebelum persidangan memberikan penjelasan.
Menurutnya, kalau hakim mengikuti hukum acara, Teddy harusnya bebas. Karena, banyak pelanggaran hukum acara. Misalnya, narkoba yang dari Jakarta tidak bisa dibuktikan kaitannya dengan narkoba di Bukit Tinggi.
“Apakah sama atau tidak. Karena tidak pernah di lab,” kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023), di PN Jakarta Barat, sebelum persidangan berlangsung.
Optimis Tidak Hukuman Mati
Yang kedua, sambung Hotman, katanya narkoba itu sudah dihancurkan di Bukit Tinggi. Katanya sudah dicampur tawas.
“Kenapa nggak dibuat penetapan hakim untuk menggali bangkai narkoba itu untuk mengetes mana bangkai tawas, mana bangkai narkoba. Itu tidak dilakukan,” jelas Hotman.
Yang ketiga, satu ons pun tidak ada ditemukan dari Teddy Minahasa narkoba tersebut. Kenapa dalam barang bukti ada.
Keempat, lanjut Hotman, satu kilogram sabu pertama nggak tahu ke mana. Katanya dijual, tapi tidak tahu siapa pembelinya, tidak ada tersangkanya.
“Sama saja ibaratnya pembunuhan. Ada pembunuhan tapi mayatnya tidak ditemukan,” jelasnya.
Terkait dengan sabu 4 kg, Hotman Paris menjelaskan, dijual pada 4 Oktober. Tapi tanggal 24 September Teddy sudah mengatakan musnahkan.
“Jadi memang dari segi hukum acara memang harus bebas. Tapi saya sudah bikin lapis kedua. Kalaupun menurut hakim dia (Teddy) bersalah, saya sudah menunjukan ada puluhan putusan pengadilan kasus narkoba. Di mana orang yang tertangkap lebih dari 5 kg sabu, hanya dihukum 20 tahun penjara. Kenapa ini terus hukuman mati?” jelas Hotman.
Hotman optimis kliennya Teddy Minahasa tidak hukuman mati. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang