Home » Ada Dugaan Data Pemilu Bocor, Kominfo Minta Klarifikasi Kepada KPU

Ada Dugaan Data Pemilu Bocor, Kominfo Minta Klarifikasi Kepada KPU

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kantor KPU Jakarta. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi, serta mengumpulkan informasi yang diperlukan terhadap adanya pemberitaan kebocoran data Pemilu di KPU.

Adanya kebocoran data Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Pada Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptik) Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, dalam keterangannya Rabu (29/11/2023).

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Selain itu, upaya tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” ujarnya.

Semuel mengingatkan adanya larangan melakukan mengakses computer atau system elektronik secara illegal, yang telah diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga  8 Parpol Lolos Ke Senayan, PPP dan PSI Gagal Tembus Parliamentary Threshold 4%

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” kata Semuel Pangerapan.

Perlindungan Data Pribadi

Dia juga mengatakan, Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Dirjen Semuel.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan adanya kebocoran data Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan, indikasi kebocoran data KPU itu ditemukan saat pihaknya melakukan patroli siber

“Kebocoran data KPU kami temukan dari hasil patroli tim siber ya,” jelasAdi Vivid kepada wartawan, Rabu (29/11/2023), seperti dilansir dari laman Polri.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life