Home » Ada Kekosongan Hukum pada UU Advokad, Komisi III: Urgen untuk Direvisi

Ada Kekosongan Hukum pada UU Advokad, Komisi III: Urgen untuk Direvisi

by Junita Ariani
2 minutes read
UU

ESENSI.TV - JAKARTA

Revisi Undang-Undang (UU) Advokat dinilai sangat urgen. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, ada kekosongan hukum pada UU tersebut. Salah satunya terkait dengan kejelasan posisi advokat.

Menurut Dimyati, selama ini posisi advokat disetarakan dengan posisi penegak hukum lainnya. Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Posisi advokat itu disetarakan dengan penegak hukum tapi kenyataannya tidak sesuai. Nah, itu yang memang harus segera diperbaiki. Memang harus segera direvisi,” ujar Dimyati.

Hal itu diutarakannya pasca kegiatan diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Politisi Fraksi PKS itu menganggap revisi terkait UU Advokat ini mampu memberikan pengaturan regulasi bagi para advokat. Nantinya kejelasan posisi lembaga advokat akan menjadi seperti Dewan Pers.

Dikatakannya, apabila revisi UU ini dilakukan dan organisasi advokat bisa berjalan seperti Dewan Pers, maka itu akan menjadi langkah DPR RI untuk memperkuat lembaga tersebut.

Baca Juga  Peran Pemantau Pemilu Sangat Penting Membantu Kerja KPU dan Bawaslu

“Sehingga, enggak apa-apa (terdapat) organisasi advokat sebanyak-banyaknya. Enggak ada masalah, tapi sudah ada pengaturan regulasi dan yang mengatur regulasi dan pelaksanaan,” ujar Legislator Dapil Banten I itu.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Panjaitan pun menyatakan persetujuannya terkait revisi UU Advokasi tersebut. Terutama dalam ketersediaan lembaga pengawasan kode etik bagi para advokat.

Baginya, ketiadaan pengawasan atas perilaku advokat menciptakan ketidakjelasan atas upaya untuk menjaga integritas dari pada advokat itu sendiri.

“Jadi kehilangan daya cengkram, kehilangan daya paksa atas putusan-putusan dewan kehormatan atau apapun namanya yang melanggar kode etik,” kata Hinca.

Akhirnya, lanjut Hinca, enggak ada yang bisa jaga. Menurutnya, kalau nanti UU Advokat ini dibahas, konsep tentang dewan pers berada di dewan advokat misalnya.

“Itu menjadi jalan keluar (seperti) yang tadi disampaikan Pak Dim soal pelaksanaan ini,” tutur Politisi Fraksi Partai Demokrat itu. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life