Home » Aktivis Lingkungan Desak Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Aktivis Lingkungan Desak Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Greenpeace Indonesia desak Jokowi batalkan izin ekspor pasir laut. Foto: Greenpeace

ESENSI.TV - JAKARTA

Organisasi lingkungan, Greenpeace Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan izin ekspor pasir laut karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut secara masif.

Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, mengatakan izin penjualan pasir laut kembali dibuka tahun ini, setelah dilarang sejak tahun 2003 lalu.

Ekspor kembali diizinkan setelah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dia mengatakan menggali pasir di laut dan menjualnya ke negara lain sudah pasti akan menghancurkan ekosistem laut.

Selain itu, aktivitas ini juga akan memicu percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar wilayah tambang.

Tambang pasir akan karena mengubah bentuk dasar laut yang mempengaruhi pola arus dan gelombang laut.

“Ditambah lagi kerugian yang akan dialami masyarakat pesisir sebagai kelompok yang akan terdampak langsung dari perubahan ekologis akibat tambang pasir laut,” ujarnya, di laman resmi Greenpeace Indonesia, dikutip Selasa (13/6/2023).

Afdillah mengatakan setidaknya ada dua pasal dalam PP 26/2023 yang berisi ketentuan soal ekspor pasir laut, yakni Pasal 9 dan Pasal 15.

Baca Juga  Mendag Anugerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2023

Pasal-pasal itu menyebutkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat diekspor.

Sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 26/2023, menurutnya, menambah catatan buruk pemerintah dalam penanganan sektor kelautan.

Dia menilai Pemerintah tidak mampu mengelola sumber daya laut dengan cerdas, sehingga kerap mengambil jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara melalui cara-cara ekstraktif.

“Kebijakan semacam ini bisa jadi diambil tanpa kajian matang, serta mengabaikan aspek ekologis dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Greenwashing

Afdillah mengemukakan kebijakan mengizinkan ekspor pasir laut adalah sebuah prilaku greenwashing.

Yaitu, seolah-olah memberikan citra ramah lingkungan, tetapi kegiatan yang dilakukan justeru sebaliknya.

“Kegiatan yang dilakukan tidak berdampak bagi kelestarian lingkungan, bahkan merusak lingkungan”.

“Ini adalah greenwashing ala pemerintah,” ujarya.

Pemerintah, tambahnya, kembali bermain dengan narasi yang seakan mengedepankan semangat pemulihan lingkungan dan keberlanjutan.

Namun, pada kenyataannya malah menggelar karpet merah untuk kepentingan bisnis dan oligarki.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life