Home » Antrean Panjang, Menko PMK Usul Jemaah Hanya Tunaikan Haji Satu Kali

Antrean Panjang, Menko PMK Usul Jemaah Hanya Tunaikan Haji Satu Kali

by Addinda Zen
2 minutes read
Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445H/2024M yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta.

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy membuka wacana untuk melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Menurutnya, ini dapat menjadi upaya mengurangi lamanya antrean keberangkatan. Antrean keberangkatan haji berimplikasi pada usia calon jemaah yang semakin menua. Calon jemaah lansia memiliki kondisi kesehatan yang lebih rentan.

“Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya, Kamis (24/8).

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji. Seminar tersebut digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK. Seminar ini mengusung pemahaman permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang beserta solusinya. Lebih lanjut, ini merupakan upaya peningkatan kemandirian kesehatan jemaah haji.

Muhadjir juga menilai, permasalahan kesehatan ini merupakan permasalahan kompleks yang harus segera mendapatkan solusi. Menurutnya, wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali perlu dibahas.

Menko PMK menilai, bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir.

Baca Juga  Legirah, Jemaah Haji Indonesia 1444 H Wafat 29 November di RS Jeddah

Waktu Tunggu Antrean Haji

Sebagai informasi, lamanya antrean haji bisa mencapai lebih dari 30 tahun. Paling cepat, para calon jemaah haji bisa berangkat setelah menunggu 15 tahun. Daftar tunggu haji bergantung pada daerah pendaftaran. Waktu tunggu keberangkatan dipengaruhi oleh jumlah pendaftar dan kuota tiap provinsi atau kota/kabupaten. Semakin banyak pendaftar, maka semakin lama waktu tunggunya.

Calon jemaah haji dapat melihat daftar tunggu haji melalui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan data penyelenggaraan haji tahun 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Kemudian, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

Sejalan dengan data tersebut, secara epidemiologi, risiko jemaah haji lansia meninggal 7,1 kali lebih besar dibandingkan jemaah haji bukan lansia. Diketahui, penyebab meninggalnya jemaah haji lansia sebagian besar adalah penyakit sepsis, syok kardiogenik, dan jantung koroner.

Sepsis sendiri merupakan infeksi yang menimbulkan kegagalan organ. Sementara syok kardiogenik adalah kondisi ketika jantung tidak mampu memompa darah.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life