Home » Arab Saudi Vonis 2 Tahun Penjara Jamaah Umrah Asal Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual

Arab Saudi Vonis 2 Tahun Penjara Jamaah Umrah Asal Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Mekkah, Arab Saudi. Foto: Tangkap layar Channel Muhammad Ali

ESENSI.TV - JAKARTA

Jamaah umrah asal Indonesia, yaitu warga Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MS berusia 26 tahun, divonis dua tahun penjara dan diharuskan membayar denda senilai 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta di Arab Saudi.

Pengadilan Arab Saudi menyatakan MS bersalah atas tindakan melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita jamaan umrah dari Lebanon saat melangsungkan tawaf di Masjidil Haram.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 14 November 2022, sedangkan sidang putusan di Pengadilan Arab Saudi digelar tanggal 22 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, baru mengetahui vonis yang diterima MS pada tanggal 2 Januari 2023 dan MS diketahui sudah menjalani hukuman penjara.

Sementara itu, MS berangkat mengikuti ibadah umrah menggunakan perusahaan jasa perjalanan PT Annimah Bulaeng Wisata.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Jumat (20/1/2023), Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir menjelaskan MS adalah salah satu jamaah umrah periode 3 hingga 15 November 2022.

Baca Juga  Publik Respons Positif Pernyataan Erwin Aksa di Media Massa dan Medsos

Namun, MS tidak menyelesaikan ibadahnya karena sudah dijerat hukum tanggal 10 November 2022. Peristiwa itu terjadi ketika MS bersama rombongan keluarganya sedang berada Ka’bah untuk mencium Hajar Aswad.

Di tempat itu, dua saksi yang merupakan aparat pengamanan di Masjidil Haram mengatakan mereka melihat MS melakukan pelecehan seksual, termasuk menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah wanita asal Lebanon yang sedang melakukan tawaf.

Setelah kejadian itu, MS langsung diamankan oleh Kepolisian di Arab Saudi dan menjalani proses hukum, termasuk beberapa kali persidangan. Nimawaty mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pendampingan semaksimal mungkin dan berkoordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia.

Namun, dia mengatakan upaya yang telah dilakukan tidak berhasil. Pengadilan Arab Saudi menetapkan bahwa MS terbukti bersalah dengan bukti-bukti yang dinilai kuat.

MS sendiri sempat mengaku melakukan pelecehan itu pada saat proses investigasi, kemudian membantahnya di sidang putusan. Namun, bantahan itu tidak mengubah ketetapan Hakim.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life